2 Pencuri Motor dan Satu Penadah Ditangkap Polres Sampang, Barang Curian Dijual Seharga Rp 1,8 Juta
Polres Sampang meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Kabupaten Sampang, Pulau Madura.
Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Polres Sampang meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Kabupaten Sampang, Pulau Madura.
Kedua pelaku itu tampak tidak berdaya setelah borgol melekat di kedua tangannya saat berada di Mapolres Sampang.
Dua pelaku tersebut Ansori (40) dan Arifin (34) yang sama-sama merupakan warga Kota Sampang.
Kedua pelaku melakukan curanmor jenis Yamaha JT warna hitam dengan plat nomor M 3590 PT milik Siti Komariah.
Siti Komariah adalah seoorang ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Pahlawan, Kelurahan Rongtengah, Kecamatan Sampang, Madura.
Pada saat kejadian sekitar pukul 18.30 WIB (30/12/2019) kedua pelaku mencuri sepeda motor milik korban dengan cara memasuki rumah.
• Jambret Modus Serempet Motor Curi HP, Dilaporkan Korban, Pelaku Sembunyi di Area Pemakaman Sampang
• Manipulasi Aplikasi Ojol, Pria Malang Pakai Ribuan SIM Card & Puluhan Akun Fiktif, Omzet Rp 500 Juta
• Putra Kiai Jombang Terduga Cabuli Santriwati Bakal Datang ke Mapolda Jatim, Ada Fakta Lain Terungkap
• Aksinya Terekam CCTV, Ibu-Ibu di Malang Gondol 3 Karung Beras di Toko Swalayan Saat Menyuruh Korban
• DETIK-DETIK Dua Pengendara Motor di Malang Diserempet KA, Terpental 15 Meter, Tewas di Tempat
• Tim KPK Geledah Rumah Mertua Eks Sekjen MA Nurhadi di Tulungagung
Kondisi sepeda motor pada malam kejadian sedang terkunci ster dan terletak di ruang tamu rumah korban.
Namun, keduanya membagi tugas dengan cara salah satu mengambil barang sasarannya, sedangkan satu lagi menunggu di luar untuk mengawasi situasi sekitar.
Tidak membutuhkan waktu yang lama kedua pelaku berhasil membawa sepeda motor milik korban.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, saat kedua pelaku beraksi, korban berada di dalam rumah, namun tidak mendengar aksi kedua tersangka.
"Kedua pelaku mencuri sepeda dengan menggunakan kunci T," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (26/2/2020).
Ia menambahkan, setelah mengalami peristiwa itu, korban melaporkan ke Polres Sampang, sehingga pihaknya langsung melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
"Keduanya kami amankan di rumahnya masing-masing, namun kondisi sepeda motor sudah terjual kepada orang lain," tuturnya.
"Sepeda curian itu di jual dengan harga Rp 1,8 juta, kemudian hasilnya dibagi dua," imbuhnya.
Setelah melakukan pengembangan, pihaknya juga berhasil meringkus orang yang menadah barang curiannya tersebut.