Sugeng 'Pemutilasi' di Pasar Besar Kota Malang Divonis 20 Tahun Bui, Tertunduk Dengar Putusan Hakim
Majelis hakim Pengadilan Negeri Malang memvonis terdakwa kasus mutilasi di Pasar Besar Kota Malang, Sugeng dengan pidana 20 tahun penjara.
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/AMINATUS SOFYA
Sugeng Santoso, pemutilasi di Pasar Besar Kota Malang saat mengikuti sidang pembacaan vonis di PN Malang, Rabu (26/2/2020).
Lalu, dia memotong tubuh korbannya menjadi enam bagian.
• Wajah Tegar Anak Wanita 48 Tahun di Sidoarjo yang Tewas di Rumah, Mata Berkaca-kaca: Ibu Bagaimana
Mendengar vonisnya, Sugeng Santoso hanya tertunduk.
Ditemui setelah persidangan, dia mengaku menerima putusan itu.
“Iya saya tahu (divonis 20 tahun). Saya menerima,” tutup Sugeng Santoso.
Penulis: Aminatus Sofya
Editor: Arie Noer Rachmawati