Sugeng 'Pemutilasi' di Pasar Besar Kota Malang Divonis 20 Tahun Bui, Tertunduk Dengar Putusan Hakim

Majelis hakim Pengadilan Negeri Malang memvonis terdakwa kasus mutilasi di Pasar Besar Kota Malang, Sugeng dengan pidana 20 tahun penjara.

Tayang:
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/AMINATUS SOFYA
Sugeng Santoso, pemutilasi di Pasar Besar Kota Malang saat mengikuti sidang pembacaan vonis di PN Malang, Rabu (26/2/2020). 

Lalu, dia memotong tubuh korbannya menjadi enam bagian.

Wajah Tegar Anak Wanita 48 Tahun di Sidoarjo yang Tewas di Rumah, Mata Berkaca-kaca: Ibu Bagaimana

Mendengar vonisnya, Sugeng Santoso hanya tertunduk.

Ditemui setelah persidangan, dia mengaku menerima putusan itu.

“Iya saya tahu (divonis 20 tahun). Saya menerima,” tutup Sugeng Santoso.

Penulis: Aminatus Sofya

Editor: Arie Noer Rachmawati

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved