Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bawaslu Surabaya Minta M Sholeh Lengkapi Bukti Penyerahan 193 Ribu Dukungan untuk Calon Perseorangan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya menerima berkas proses pencalonan permohonan bakal Calon Wali Kota Surabaya, M Sholeh-Taufik Hidayat.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM/BOBBY CONSTANTINE KOLOWAY
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya menerima berkas permohonan sengketa proses pencalonan bakal Calon Wali Kota Surabaya, M Sholeh-Taufik Hidayat, Kamis (27/2/2020). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya menerima berkas proses pencalonan permohonan bakal Calon Wali Kota Surabaya, M Sholeh-Taufik Hidayat, Kamis (27/2/2020).

Namun, Bawaslu Surabaya masih membutuhkan bukti tambahan untuk meregistrasi permohonan tersebut.

"Kami menerima seluruh berkas baik permohonan, maupun saksi. Namun, belum kami registrasi sebab kami masih membutuhkan beberapa bukti yang harus diusulkan dalam tiga hari ke depan," ujar Komisioner Bawaslu Surabaya, Hadi Margo ketika dikonfirmasi di Surabaya usia menerima kedatangan Sholeh.

Satu di antara bukti pendukung tersebut adalah bukti soal penyerahan 193 ribu dukungan KTP ke KPU.

"Apakah ada tanda terimanya? Atau berkas lain yang otentik bahwa dukungan itu memang diserahkan kepada KPU," jelas Hadi Margo.

Selain itu, KPU Surabaya juga meminta daftar pengacara yang akan mendampingi calon perorangan ini.

"Daftar kuasa hukum yang dibawa masih kurang dari yang disampaikan kepada kami," kata Hadi Margo.

Modus Kasus Pembobolan Kartu Kredit Berkedok Agen Travel, Boy William hingga Gisel Jadi Pemikat

Nama Boy William & Gisel Dicatut Kasus Pembobolan Kartu Kredit, Berikut Identitas 3 Pengusaha Travel

Gisel & Jedar Masuk Pusaran Kasus Pembobolan Kartu Kredit, Tarif Endorse Boy William Rp 75 Juta

Boy William hingga Gisella Masuk Dalam Deretan Artis Diduga Terlibat Kasus Pembobolan Kartu Kredit

BREAKING NEWS: Polda Jatim Sebut 6 Artis Diduga Terlibat Kasus Pembobolan Kartu Kredit

M Sholeh Siap Jawab Tudingan Data Ganda hingga Dukungan Kurang: Kalau Bisa, Kami Ajak 100 Pengacara

Apabila hingga batas waktu yang diberikan tersebut, M Sholeh tak bisa melengkapi maka Bawaslu akan menolak permohonan tersebut.

Sebaliknya, apabila M Sholeh bisa melengkapi maka Bawaslu Surabaya akan mulai menyidangkan pada Senin (2/3/2020) depan.

"Apabila seluruh berkas lengkap, kami akan bahas dalam pleno. Dalam pleno tersebut, kami akan mengundang pemohon (Paslon) dan termohon (KPU)," terangnya.

Menurut penjelasannya, ada dua permohonan yang disampaikan Sholeh. Pertama, meminta penghitungan kembali B1-KWK.

"Sebab, selisih saat dukungan diterima (oleh KPU) dengan saat dihitung sangat signifikan," katanya.

Kedua, meminta pengkajian ulang penggunaan silon dalam verifikasi dukungan.

"Sebab, pemohon menyebut silon tidak diatur di UU, namun hanya diatur dalam PKPU," terangnya.

Namun, sekali pun hal itu disidangkan, Hadi Margo menegaskan bahwa pihaknya tak memiliki kewenangan untuk membatalkan PKPU, khususnya yang mengatur penggunaan silon dalam pencalonan perseorangan.

"Untuk mengubah PKPU, bukan wewenang kami. Kami hanya fokus pada penyalahgunaan di prosesnya, bukan dasar hukumnya," katanya.

Dinyatakan Tak Lolos Pencalonan Independen Pilwali Surabaya 2020, M Sholeh-Taufik Ngadu ke Bawaslu

Dokumen M Yasin-Gunawan Lolos Verifikasi Administrasi Calon Perseorangan KPU Surabaya

Risma Dapat Oleh-oleh dari Ketua DPRD Bali, Ratusan Bibit Bambu yang Akan Ditanam di Surabaya

Untuk diketahui, Pasangan Bakal Calon Wali Kota - Wakil Wali Kota Surabaya, M Sholeh-Taufik Hidayat akhirnya mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya, Kamis (27/2/2020).

Kehadirannya tersebut untuk melaporkan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya yang tak meloloskannya dalam pencalonan perorangan (independen).

"Kami mengadukan pencoretan pasangan M Sholeh-Taufik Hidayat yang semalam dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU," kata Sholeh pada awal penjelasannya di Bawaslu Surabaya (Kamis (27/2/2020).

Pria yang juga berprofesi sebagai pengacara ini menyoal beberapa hal yang menjadi dasar keputusan KPU.

Pertama, KPU dianggap berdalih bahwa jumlah syarat dukungan KTP yang diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) oleh pasangan M Sholeh-Taufik Hidayat tak memenuhi persyaratan.

Dari yang seharusnya dilengkapi sebanyak 138.565 KTP, M Sholeh-Taufik Hidayat hanya mengunggah sekitar 96 ribu dukungan saja.

Namun dari 96 ribu yang terunggah di silon, ternyata yang memenuhi syarat hanya 86.404 dukungan.

Kedua, Sholeh juga mempersoalkan penjelasan KPU yang disebut hanya menerima sekitar 140 ribu dukungan saja dari pihaknya.

"Kami sebenarnya menyerahkan KTP dan surat keterangan mencapai 193 kardus. Rata-rata di tiap kardus sekitar seribu dukungan," katanya.

Namun setelah dicek oleh KPU, kami hanya menyerahkan 140.384 dukungan.

"Artinya, ada sekitar 50 ribu KTP yang entah hilang kemana. Ini yang kemudian menjadi tanda tanya kami. Sebab, tak sesuai dengan data yang kami serahkan," terangnya.

Penulis: Bobby Constantine Koloway

Editor: Elma Gloria Stevani

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved