Daftar 7 Jenis Pelat Nomor yang Jadi Incaran Razia Polisi, Awas Kena Tilang, Punyamu Termasuk?
Daftar 7 Jenis Pelat Nomor yang Jadi Incaran Razia Polisi, Awas Kena Tilang, Punyamu Termasuk?
Daftar 7 Jenis Pelat Nomor yang Jadi Incaran Razia Polisi, Awas Kena Tilang, Punyamu Termasuk?
TRIBUNJATIM.COM - Ada sejumlah jenis pelat nomor yang jadi incaran razia polisi.
Jenis pelat nomor apa saja yang menjadi incaran razia polisi?
Simak daftar lengkapnya di sini:
Polisi kapan saja tetap akan memantau, menindak dan merazia bagi pelanggar lalu lintas.
• Razia Gabungan di Kota Kediri Panen Sitaan Puluhan Botol Miras
Tujuan utamanya menciptakan kondisi yang aman serta lancar di seluruh wilayah Indonesia.
Salah satu perhatian polisi lalu lintas terhadap pelat nomor kendaraan (TNKB), seperti dimodifikasi huruf dan ukurannya sehingga tidak standar.
Modifikasi pelat nomor kendaraan bermotor melanggar Undang-Undang Lalu Lintas.
Pada Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 menyebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.
Jika melanggar UU di atas maka pengendara dapat dikenai Pasal 280 dengan denda paling banyak Rp 500.000 ribu atau kurungan dua bulan.
Nah, lantas apa saja pelat kendaraan bermotor yang bakal diincar polisi?
Menurut Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto, ada tujuh model pelat yang menyalahi aturan dan dipastikan ditilang jika kepergok pihak berwenang.
Tujuh pelat tersebut adalah sebagai berikut:
1. TNKB yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
3. TNKB ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat.
4. TNKB yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul.
5. TNKB yang dibuat di luar ukuran (terlalu besar/terlalu kecil).
6. TNKB diubah warna/doff dan ditutup mika sehingga warna berubah.
7. TNKB yang huruf angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat piloks sehingga nomor asli tersamar warna catnya, sulit untuk dibaca.
Selain itu, penggunaan pelat nomor ala motor di Thailand (juga negara lain) yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang juga bisa ditilang.
Nah, apakah plat motormu ada di antara kriteria di atas? (Motorplus/Aong)
Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Polresta Bangkalan Upayakan Zero ODOL, 75 Kendaraan Ditilang
Satlantas Polres Bangkalan terus merazia kendaraan angkutan barang Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) di sejumlan titik jalur distribusi barang.
Sejak Desember 2019 hingga minggu kedua di Bulan Februari ini, Satlantas Polres Bangkalan telah memberikan tindakan tilang kepada 75 unit kendaraan ODOL.
"Tiap hari menilang antara dua hingga tiga unit kendaraan ODOL," ungkap KBO Lantas Polres Bangkalan Iptu Mansyur, Selasa (11/2/2020).
Ia menjelaskan, hasil razia menunjukkan bahwa kendaraan tersebut kebanyakan berasal dari luar Kota Bangkalan.
"Ada juga yang dari Bangkalan," jelasnya.
Disinggung terkait tarik ulur antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Mansyur menegaskan bahwa gelar razia Satlantas Polres Bangkalan tidak terkait dengan hal tersebut.
"Kami memang atensi sekali untuk menekan angka kecelakaan lalu-lintas," pungkasnya.
Seperti diketahui, terjadi tarik antara Kemenhub dan Kemenperin ulur penerapan kebijakan Zero ODOL.
Imbasnya, kebijakan bersih-bersih truk 'obesitas' itu yang rencana awalnya diterapkan tahun ini, baru akan dilaksanakan pada tahun 2021.
"Pihak Kemenperin meminta ditinjau kembali agar kebijakan Zero ODOL mulai diberlakukan pada 2023 atau 2025," jelasnya.
Namun melalui Surat Edaran bernomor 872/M-IND/12/2019 terkait Kebijakan Zero ODOL, Kemenperin meminta Kemenhub meninjau kembali kebijakan tersebut.
Harapannya, kebijakan Zero ODOL bisa mulai diberlakukan pada 2023 atau 2025.
Hal itu mempertimbangkan beberapa kondisi yang perlu disesuaikan saat penerapan Zona ODOL di lingkup daya saing industri semen, keramik, dan pengolahan bahan galian non-logam.
Penulis: Ahmad Faisol