Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pegawai Kontrak PKWT Juga Dapat Uang Kompensasi, Cek Aturan dan Besarannya saat Kontrak Habis

Humas Kemenaker menerangkan bahwa PP Nomor 35 Tahun 2021 juga mengatur besaran uang kompensasi yang diterima pekerja PKWT saat masa kontraknya habis.

Editor: Torik Aqua
Tribunnews.com
KOMPENSASI - Ilustrasi uang kompensasi. Karyawan PKWT juga dapat kompensasi, simak aturan dan besarannya sesuai undang-undang. 

TRIBUNJATIM.COM - Simak aturan dan besaran kompensasi karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau dikenal juga sebagai pegawai kontrak.

Ada sejumlah hak yang wajib dibayarkan oleh perusahaan,

Di antaranya adalah hal kompensasi yang didapat karyawan setelah masa kontraknya sudah habis.

PKWT merupakan perjanjian kerja antara pekerja dan perusahaan dengan jangka waktu tertentu atau untuk pekerjaan yang sifatnya sementara. 

Baca juga: Lemas Karyawan Kontrak Dipecat Perkara Nasi Sisa untuk Sahur, Diancam HRD, Ijazah Masih Ditahan

Setelah masa kontrak habis, hubungan kerja otomatis berakhir tanpa perlu pemutusan kerja.

Di sisi lain, perusahaan yang tidak memberikan uang kompensasi tersebut, berpotensi akan menerima sanksi ringan hingga berat.

Lantas, bagaimana aturan tersebut? Berapa besaran uang kompensasi saat masa kontrak PKWT habis?

Penjelasan Kemenaker

Biro Humas Kemenaker mengonfirmasi mengenai pemberian uang kompensasi kepada pekerja PKWT yang masa kontraknya telah habis.

Mereka menyebutkan bahwa ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

“Pasal 15 PP 35 tahun 2021 mengamanatkan pada ayat (2) pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT,” kata mereka kepada Kompas.com, Selasa (28/10/2025).

Sementara berdasarkan ayat (1) pasal di aturan tersebut, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja PKWT.

Kemudian ayat (3) menyebutkan, uang kompensasi itu diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus-menerus.

Pemberian uang kompensasi tersebut juga berlaku meski pegawai PKWT memperpanjang masa kontraknya.

“Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai,” bunyi Pasal 15 Ayat (4) PP Nomor 35 Tahun 2021.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved