Ini Alasan Bupati Situbondo Naik Darah Saat Sosialisasi Perbub Pajak

Bupati Situbondo, Dadang Wigiarto, sempat naik darah saat acara sosialisasi penerapan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2019 tentang pembayaran pajak

Penulis: Izi Hartono | Editor: Yoni Iskandar
izihartono/surya
Bupati Situbondo Dadang Wigiarto saat memberikan penjelasan terkait Perbub pajak di Pendopo Kabupaten Situbondo. 

TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - Bupati Situbondo, Dadang Wigiarto, sempat naik darah saat acara sosialisasi penerapan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2019 tentang pembayaran dan pelaporan pajak hotel, pajak restoran, pajak hibiran dab pajak pakir secara eletronik di Pendapo Kabupaten Situbondo, Kamis (27/02/2020).

Bahkan, orang nomor satu di lingkungkan Pemkab Situbondo berapi api saat menanggapi statemen salah seorang undangan dalam sesi pertanyaan sosialisasi Perbub tersebut.

"Ya saya tadi sempat naik darah," kata Bupati Dadang Wigiarto kepada sejumlah wartawan.

Kepada Surya, Hari mengaku dirinya hanya salah istilah dan bukan masalah PAD, melainkan salah satu pemasukan PAD Situbondo yabg besar itu dari pertanian dan lumayan besar pemasukan dari rumah sakit Situbondo.

"Kabarnya lebih besar dari Perusda Pasir Putih dan Banongan yang pengelolaanya belum optimal," ujar Hari kepada Surya usai acara sosialisasi.

Ia menjelaskan, ternyata pemasukan rumah sakit itu bukan PAD, karena bukan pajak.

"Istilah itu saya salah dan meminta maaf. Saya kurang paham, rumah sakit itu merupakan non pajak," jelasnya.

Dikatakan, minat pembayaran pajak secara umum kesadarannya masi kurang dan ini bukan hanya di Situbondo.

"Situbondo yang sudah meraih SAKIP A dan juara ini, seharusnya kita mewajibkan wajib pajak. Ini hal yang sulit dicapai, tapi jika ada kometmen ini akan baik. Sebab dengan adanya tol kalau Situbondo tidak membangunn akan dilewati, lantas mau dapat dari mana kita," kata pria yang juga selaku ketua Himpunan Pariwisata Indonesia ( HPI) Situbondo.

Sementara itu, Bupati Dadang Wigiarto menjelaskan, pajak elektronik akan diberlakukan enam bulan kedepan, maka perlu bertemu dengan para pengusaha hotel dan rumah makan di Kabupaten Situbondo.

Menurutnya, Epajak atau digitalisasi itu adalah dalam rangka mendekatkan obyek digital nilai pajak yang harus disetor, karena selama ini cara menghitung pajak sendiri ternyata tidak ditaati dengan kesadaran yang tinggi.

"Kita melakukan pengamatan telah cukup lama, salah satunya tempat makan dalam satu hari kita coba duduk saja jumlah yang makan cukup banyak, akan tetapi dalam laporannya kalau dirata rata satu hari hanya satu atau dua mangkok saja," kata Bupati Dadang Wigiarto.

Akal Bulus Petinggi Perusahaan Travel Tawarkan Tiket Super Murah,Pakai Uang Hasil Bobol Kartu Kredit

Gisel & Boy William Disebut Polisi dalam Kasus Pembobolan Kartu Kredit, Masih Ada 4 Artis Lainnya

Satu Pelaku Curanmor di Jalan Raya Candi Sukun Malang Rusak Gembok Pagar dengan Alat Khusus

Dikarenakan akuntabilitas sudah dinilai baik, kata Bupati Dadang, maka tidak memungkinkan membiarkan potensi tanpa ada penanganan serius yang selaras dengan Undang undang tentang pajak daerah.

"Karena itu kita hari ini, selain menyampaikan terima kasih dukungan para pengusaha dan mohon berkenan agar digitalisasi pajak ini mereka dukung," ujarnya.

Program sistem pendapatan daerah (Simpada) ini, lanjutnya, sangat mudah dan rial time dan setiap transaksi akan langsung masuk ke kasda.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved