Jalan Protokol di Kota Jember Ambles
BBPJN VIII: Jalan Protokol Jember yang Ambles Retak Sejak 2017, Ada Anggaran Rp 10 M Tak Terserap
Kepala BBPJN VIII Surabaya ungkap jalan protokol di Jember yang ambles sudah retak sejak 2017. Ada anggara Rp 10 M yang tidak terserap.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN VIII Surabaya) Ahmad Subki mengungkapkan amblesnya Jalan Sultan Agung Jember sebenarnya sudah diketahui sejak awal tahun 2017.
Pasalnya, dijelaskan Subki, pada tahun 2017 sudah tampak retakan memanjang di Jalan Sultan Agung Jember .
Selanjutnya pada tahun 2019 bulan Maret retakan yang berdekatan dengan ruko-ruko tersebut menganga lebih lebar.
• Pemuka Agama di Surabaya Diduga Rudapaksa Seorang Wanita Selama 17 Tahun, Dilaporkan ke Polda Jatim
• 2 WNI di Indonesia Positif Corona, Kekhawatiran WHO dan Para Ahli Dunia Kini Terbukti Benar?
Hal tersebut disebabkan penopang pondasi Ruko tergerus akibat perubahan karakteristik Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berada di bawahnya.
Palung sungai yang semakin dalam, menyebabkan plot beton penyangga ruko semakin turun posisinya. Sehingga tanah dan bangunan ambles.
"Pondasi ruko yang pakai beton itu, di bawahnya kan ada tanah. Begitu banjir tanahnya tergerus. Akhirnya turun ke sungai dan ambles," ujar Subki, Senin (2/3/2020).
• Profil Asli Polisi yang Sering Ada di Sinetron, Seorang Kakek, Profesi di Kehidupan Nyata Terkuak
• Pemuka Agama di Surabaya Dilaporkan Rudapaksa Seorang Wanita, Terbongkar Saat Korban Bakal Menikah
Untuk memperbaiki retakan tersebut Subki mengatakan pihak BBPJN VIII Surabaya sebenarnya pernah menganggarkan perbaikan sebanyak dua kali tahun anggaran masing-masing Rp 10 Miliar.
Dana tersebut digunakan untuk membangun kontruksi plesengan tebing sepanjang 200 meter yang beririsan langsung dengan tebing sungai.
Namun pelaksanaan perbaikan tersebut belum bisa dilaksanakan karena menunggu penertiban ruko-ruko di atasnya.
Anggaran tersebut pun tidak terserap dan dikembalikan ke kas negara menjadi SiLPA.
"Sekarang kan semua hak harus dihormati. (Penertiban) Tidak semudah itu," lanjutnya.
• 4 Remaja di Madura Kompak Bobol Toko Demi Puluhan Jenis Rokok Gratis, Terancam 7 Tahun Penjara
• Maia Estianty Disemprot Fans Dituding Tergoda Dhani, Balasan Kritik Soal Irwan Mussry Panen Reaksi
• Simulasi UNBK SMP di Kota Blitar Digelar 2 Hari, Sinkronisasi Jaringan ke Pusat Jadi Kendala Sekolah
Penulis: Sofyan Arif Candra
Editor: Heftys Suud