Niat Bantu Honorer Lewat Sumbangan Rp20 Ribu, Guru Abdul Muis Malah Dipecat Jelang Pensiun: Pasrah
Kasus yang menyeret guru SMAN 1 Luwu Utara ini jadi sorotan karena berawal dari niat kemanusiaan untuk membantu guru honorer.
Ringkasan Berita:
- Guru Sosiologi di SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Menjelang masa pensiun, ia resmi diberhentikan dari status PNS berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap.
TRIBUNJATIM.COM - Seorang guru Sosiologi di SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kenyataan pahit tersebut dialami oleh Abdul Muis.
Baca juga: Siapa Sosok Najmuddin? Beri Anak Usia 9 Tahun Hadiah Ultah Lamborghini Rp25 M, Pekerjaan Terungkap
Delapan bulan menjelang masa pensiun, ia resmi diberhentikan dari status PNS berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap.
Putusan tersebut tertuang dalam MA Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 September 2023, dan ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tentang pemberhentian dirinya sebagai guru ASN.
Kasus yang juga menyeret mantan Kepala Sekolah, Rasnal, jadi sorotan karena berawal dari niat kemanusiaan untuk membantu guru honorer.
Sejumlah guru honorer SMAN 1 Luwu Utara belum menerima honor selama 10 bulan karena terkendala masalah data di sistem Dapodik.
Karena honorer tidak dapat dibiayai dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kepala Sekolah dan Muis berinisiatif mencari solusi.
Namun, langkah kemanusiaan dan kebijakan internal sekolah yang terbuka ini justru berbuntut panjang.
Diketahui, kasus ini bermula pada tahun 2018 silam.
Saat itu, Abdul Muis yang menjabat sebagai Bendahara Komite Sekolah menghadapi masalah pelik.
Ia dipilih untuk mengelola dana sumbangan sukarela berdasarkan kesepakatan dalam rapat pengurus komite dan orang tua siswa.
"Saya didaulat jadi bendahara komite melalui hasil rapat orang tua siswa dengan pengurus. Jadi posisi saya itu hanya menjalankan amanah," kata Abdul Muis kepada Kompas.com saat ditemui di Sekretariat PGRI Luwu Utara, Senin (10/11/2025).
Muis menjelaskan bahwa dana yang dikelola merupakan hasil kesepakatan rapat bersama orang tua siswa, bukan pungutan sepihak.
"Dana komite itu hasil kesepakatan orang tua. Disepakati Rp20.000 per bulan," ujarnya.
"Yang tidak mampu, gratis. Yang bersaudara, satu saja yang bayar," imbuh Muis.
| Pratu Fahdil Tentara yang Nyolong Uang Infak Masjid Rp 1,3 Juta Karena Kehabisan Uang Mau Bayar Kos |
|
|---|
| Ramalan Cuaca Jatim 11 November 2025, Surabaya Hingga Kota Batu Diprediksi Hujan dan Petir |
|
|---|
| Tangis Hartini Lihat Anaknya Lolos Sekolah Rakyat setelah Sempat Berhenti: Angkat Derajat Orangtua |
|
|---|
| Alasan Hotman Paris Buka Lowongan Aspri yang Bisa Bela Diri, Bakal Diajak ke 73 Klubnya |
|
|---|
| Awal Yanti Tahu Anaknya Jadi Korban Bully hingga Sering Linglung, Pelaku Ogah Tanggung Jawab Penuh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/guru-dipecat-jelang-pensiun-karena-bantu-honorer-lewat-sumbangan-Rp20-ribu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.