Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Niat Bantu Honorer Lewat Sumbangan Rp20 Ribu, Guru Abdul Muis Malah Dipecat Jelang Pensiun: Pasrah

Kasus yang menyeret guru SMAN 1 Luwu Utara ini jadi sorotan karena berawal dari niat kemanusiaan untuk membantu guru honorer.

Penulis: Alga | Editor: Alga W
Tribun-Timur.com/Andi Bunayya Nandini - MUH AMRAN AMIR via Kompas.com
DIPECAT - Abdul Muis (59), guru mata pelajaran Sosiologi di SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Minggu (9/11/2025). Ia harus menerima kenyataan pahit diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). 

Ringkasan Berita:
  • Guru Sosiologi di SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
  • Menjelang masa pensiun, ia resmi diberhentikan dari status PNS berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap.

TRIBUNJATIM.COM - Seorang guru Sosiologi di SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kenyataan pahit tersebut dialami oleh Abdul Muis.

Baca juga: Siapa Sosok Najmuddin? Beri Anak Usia 9 Tahun Hadiah Ultah Lamborghini Rp25 M, Pekerjaan Terungkap

Delapan bulan menjelang masa pensiun, ia resmi diberhentikan dari status PNS berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap.

Putusan tersebut tertuang dalam MA Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 September 2023, dan ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tentang pemberhentian dirinya sebagai guru ASN.

Kasus yang juga menyeret mantan Kepala Sekolah, Rasnal, jadi sorotan karena berawal dari niat kemanusiaan untuk membantu guru honorer.

Sejumlah guru honorer SMAN 1 Luwu Utara belum menerima honor selama 10 bulan karena terkendala masalah data di sistem Dapodik.

Karena honorer tidak dapat dibiayai dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kepala Sekolah dan Muis berinisiatif mencari solusi.

Namun, langkah kemanusiaan dan kebijakan internal sekolah yang terbuka ini justru berbuntut panjang.

Diketahui, kasus ini bermula pada tahun 2018 silam.

Saat itu, Abdul Muis yang menjabat sebagai Bendahara Komite Sekolah menghadapi masalah pelik.

Ia dipilih untuk mengelola dana sumbangan sukarela berdasarkan kesepakatan dalam rapat pengurus komite dan orang tua siswa.

"Saya didaulat jadi bendahara komite melalui hasil rapat orang tua siswa dengan pengurus. Jadi posisi saya itu hanya menjalankan amanah," kata Abdul Muis kepada Kompas.com saat ditemui di Sekretariat PGRI Luwu Utara, Senin (10/11/2025).

Muis menjelaskan bahwa dana yang dikelola merupakan hasil kesepakatan rapat bersama orang tua siswa, bukan pungutan sepihak.

"Dana komite itu hasil kesepakatan orang tua. Disepakati Rp20.000 per bulan," ujarnya.

"Yang tidak mampu, gratis. Yang bersaudara, satu saja yang bayar," imbuh Muis.

Abdul Muis, guru Sosiologi di SMAN 1 Luwu Utara, di Sekretariat PGRI Luwu Utara, Minggu (9/11/2025). Ia harus menerima kenyataan pahit diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
Abdul Muis, guru Sosiologi di SMAN 1 Luwu Utara, di Sekretariat PGRI Luwu Utara, Minggu (9/11/2025). Ia harus menerima kenyataan pahit diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). (Tribun-Timur.com/Andi Bunayya Nandini)
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved