Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Nafsu Bejat Pria Jember Gauli Anak Tirinya Saat Istri Tak Ada di Rumah, Sikap 'Beda' Kuak Boroknya

Polisi menangkap DN (43) warga Kecamatan Ambulu karena diduga melakukan tindak kekerasan seksual kepada anak tirinya.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Sudarma Adi
Tribunnews.com
Ilustrasi pencabulan anak 

Kini DN telah ditangkap dan ditahan di Mapolsek Ambulu. Polisi menjerat DN memakai Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76E Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Akibat tindak kekerasan seksual itu, korban diduga trauma dan kini tinggal bersama ayah kandungnya.

Penulis : Sri Wahyunik

Editor : Sudarma Adi

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved