Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

UPDATE Kasus Video Vina Garut, Wanita yang 'Dikeroyok' 3 Pria di Ranjang Dituntut Hukuman Terberat

Update kasus video Vina Garut. Jaksa menuntut hukuman 5 tahun penjara untuk wanita yang gauli 3 pria, sementara terdakwa pria dituntut 'hanya' 4 tahun

Editor: Adi Sasono
KOMPAS.COM/ARI MAULANA KARANG
V, terdakwa kasus video mesum di Garut sedang dibawa menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri Garut untuk mendengarkan pembacaan tuntutan, Kamis (5/3/2020). 

TRIBUNJATIM.COM, GARUT - Kasus video Vina Garut terus berlanjut di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri  Garut.

Sidang kasus video mesum yang menghebohkan ini dilanjutkan pada Kamis (5/3/2020) dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa. 

Tiga pemeran video mesum yang menjadi terdakwa dalam sidang itu masing-masing dituntut hukuman penjara 4-5 tahun.

Di Balik Video Baru Syahrini, ‘Kebohongan’ Soal Adegan Mesra dengan Reino, Sikapnya Tuai Komentar

Pengakuan Ilmuwan Soal Mutasi Virus Corona, 2 Jenis Baru, Tipe S Mampu Meniru, Simak Penjelasannya

Pesawat Pertama dan Terakhir Ashraf Suami BCL, Khadijah Lega Kini Ashraf Terbang Dibawa Malaikat

Di antara ketiga terdakwa itu, V dituntut hukuman terberat, yaitu 5 tahun, sedangkan dua terdakwa pria dituntut hukuman penjara masing-masing 4 tahun.

“Kita tuntut 5 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan untuk V. Untuk A dan W tuntutannya 4 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 3 bulan,” jelas Dapot Dariarma, kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Garut, Kamis (05/03/2020) usai persidangan di Pengadilan Negeri Garut.

Menurut Dapot Dariarma, tim jaksa punya pertimbangan untuk menentukan tuntutan hukuman yang berbeda pada ketiga terdakwa.

5 Video Asusila yang Viral di Media Sosial di Tahun 2019, Vina Garut hingga YouTuber Asal Banyuwangi

Kisah Hidup Rayya Pemeran Video Vina Garut, dari Korban Bencana hingga Skandal Video, Kini Meninggal

Wanita V mendapat tuntutan lebih berat dari dua terdakwa pria karena selama persidangan kurang kooperatif.

Dapot Dariarma menuturkan, selama persidangan, V tidak kooperatif karena terus mengelak atas fakta-fakta tentang perbuatannya.

Padahal, V sudah jelas-jelas melakukan perbuatan tersebut secara berkali-kali, bukan hanya dengan dua terdakwa.

“Bukan hanya sekali, bukan hanya dengan A dan W saja, sudah berulangkali, termasuk dengan laki-laki lain,” katanya.

Sidang pembacaan tuntutan perkara penyebaran video seks dengan terdakwa V, A dan W sendiri dilakukan di Pengadilan Negeri Garut pada Kamis (05/03/2020).

Sidang dimulai pukul 14.00 WIB dan berakhir pukul 15.00 WIB. Sidang dilakukan secara terpisah antara terdakwa V dan dua tersangka laki-laki lainnya, yaitu A dan W.

Wanita V disidangkan lebih awal. Ia sendiri menutup diri dari wartawan saat akan memasuki ruang sidang.

Dengan menggunakan masker dan rompi tahanan, V masuk ke ruang sidang sambil tertunduk menyembunyikan wajahnya.

100 Lebih Video Mesum

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved