Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

UPDATE Kasus Video Vina Garut, Wanita yang 'Dikeroyok' 3 Pria di Ranjang Dituntut Hukuman Terberat

Update kasus video Vina Garut. Jaksa menuntut hukuman 5 tahun penjara untuk wanita yang gauli 3 pria, sementara terdakwa pria dituntut 'hanya' 4 tahun

Editor: Adi Sasono
KOMPAS.COM/ARI MAULANA KARANG
V, terdakwa kasus video mesum di Garut sedang dibawa menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri Garut untuk mendengarkan pembacaan tuntutan, Kamis (5/3/2020). 

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menerima 100 lebih rekaman yang menjadi barang bukti kasus video seks tiga pria satu wanita di Garut, Jawa Barat.

Video itu diserahkan Unit PPA Polres Garut bersama dua tersangka yaitu V dan W, Senin (11/11/2019).

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Garut, Dapot Dariarma  mengungkapkan, 100 lebih video tersebut, di luar dua video yang sempat tersebar ke masyarakat.

Semua video menjadi barang bukti setelah dilakukan digital forensik. “Kalau yang dua video yang ramai di media sosial, digital forensiknya oleh Mabes Polri. Kalau yang 100 lebih video ini, oleh Direktorat Siber Digital Forensiknya,” ujar Dapot Dariarma.

Dapot Dariarma mengatakan, sebelumnya barang bukti video ini sempat menjadi masalah karena proses digital forensik.

Namun, proses itu sudah dilewati. Video-video tersebut didapat dari ponsel milik R, salah satu tersangka yang meninggal dunia dalam proses penyelidikan karena sakit berat.

Dari 100 lebih video, para pelaku dalam video seks itu adalah tiga tersangka yang saat ini telah ditahan dan menjalani proses hukum.

Sementara, satu pelaku lainnya dalam video itu sampai saat ini masih belum terungkap karena memakai topeng.

Selain menerima barang bukti berupa video, Kejari juga menerima barang bukti lain berupa sprei kamar hotel tempat video seks tersebut direkam.

Ada juga baju serta dua ponsel milik R yang digunakan untuk merekam adegan seks.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pelaku Video Seks 3 Pria 1 Wanita di Garut Dituntut hingga 5 Tahun Penjara 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved