Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Edarkan Pil Koplo Di Warung Kawasan Wisata, Dua Pemuda Desa Diringkus Polisi di Nganjuk

Dituduh edarkan pil koplo jenis double L, dua pemuda diamankan Satresnarkoba Polres Nganjuk bersama Polsek Ngluyu.

Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Yoni Iskandar
Today Online
Ilustrasi penangkapan 

 TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Dituduh edarkan pil koplo jenis double L, dua pemuda diamankan Satresnarkoba Polres Nganjuk bersama Polsek Ngluyu.

Kedua tersangka Teguh Santoso (30) warga Kelurahan Kartoharjo Kecamatan Nganjuk Kota Kabupaten Nganjuk, dan Alan Budi Kusuma (26) warga Desa Bajang Kecamatan Ngluyu, Kabupaten Nganjuk.

Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Pujo Santoso mendampingi Kapolres Nganjuk, AKBP Handono Subiakto menjelaskan, penangkapan terhadap dua pemuda tersebut berdasar informasi dari masyarakat terkait adanya pengedar pil koplo jenis double L di sejumlah warung yang ada di obyek wisata Watu Gandul Desa Ngluyu dan di obyek wisata Gua Margo Trisno Desa Sugihwaras keduanya di Kecamatan Ngluyu Kabupaten Nganjuk.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk bersama Satreskrim Polsek Ngluyu Polres Nganjuk.

"Di salah satu warung di kawasan wisata Watu Gandul tersebut tim Opsnal Satresnarkoba menjumpai salah seorang perempuan kedapatan membawa pil koplo," kata Pujo Santoso, Senin (9/3/2020).

Dari pemeriksaan terhadap perempuan tersebut, menurut Pujo Santoso, diketahui pil koplo didapat dari tersangka Teguh Santoso yang juga masih berada di warung tersebut.

Trauma Berat Ayah Anak yang Dibunuh Siswi SMP, Keluarga NF Diminta Warga Pindah, Bahas Benci & Maaf

Pasien Terduga Virus Corona di RSUD dr Iskak Dinyatakan negatif

Sebelum Ditangkap, Pemuka Agama Surabaya HL Sempat Ganti Nomer HP, Indikasi Melarikan Diri

Tim Opsnal langsung mengamankan tersangka tersebut setelah menemukan barang bukti uang hasil penjualan pil koplo dan handphone serta lima butir pil koplo.

"Tersangka pengedar pil koplo jenis double L itupun langsung diamankan tim Opsnal Satresnarkoba," ucap Pujo Santoso kepada Tribunjatim.com.

Selain itu, menurut PUjo Santoso, tim opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk mengamankan pengedar pil koplo di salah satu warung obyek wisata Gua Margo Trisno di Desa Sugihwaras. Tersangka Alan Budi Kusuma tidak dapat mengelak dari tuduhan sebagai pengedar pil koplo setelah dari tanganya diamankan 25 butir pil koplo siap jual.

"Tersangka Alan langsung diamankan bersama barang bukti pil koplo dan handphone sebagai alat transaksi," ujar Pujo Santoso.

Saat ini, tambah Pujo Santoso, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan kasus peredaran pil koplo di wilayah Kecamatan Ngluyu tersebut. Dan kedua tersangka terancam dijerat UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

"Kedua pengedar pil koplo atau obat keras berbahaya (Okerbaya) tersebut diancam hukuman hingga 15 tahun penjara," tutur Pujo Santoso. (Achmad Amru Muiz/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved