Inilah 2 Lokasi Tempat Pemuka Agama di Surabaya Rudakapksa Gadis Dibawah Umur
-Terungkap lokasi pasti pemuka agama HL (50) diduga merudapaksa gadis IW (26) saat berusia dibawah umur selama tujuh tahuh, sejak 2005-2011.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA -Terungkap lokasi pasti pemuka agama HL (50) diduga merudapaksa gadis IW (26) saat berusia dibawah umur selama tujuh tahuh, sejak 2005-2011.
Ternyata bukan dilakukan di dalam tempat atau rumah ibadah, namun dugaan kekerasan seksual itu dilakukan di dua tempat lain yang tak berkaitan dengan area menjalankan ritual keagamaan.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie mengungkapkan, HL diduga melakukan kekerasan seksual itu di ruang kamar pribadinya dan di sebuah ruang tamu di lantai empat gedung tempat ibadah itu.
"Kenapa emang di situ juga. Tapi kan ada beberapa lantai, tetapi perbuatan itu bukan dilakukan di dalam gerejanya,"
Disinggung mengenai berapa kali pelaku melakukan tindakan kekerasan itu, Andrias mengaku masih mendalami.
Namun ia memastikan, kekerasan seksual yang dilakukan oleh HL cenderung disertai ancaman yang bersifat intimidatif.
Dan determinasi psikis semacam itu terus dialami korban hingga mengalami fase traumatik yang berujung pada sifat depresi.
• Diduga Idap Orientasi Seksual, Pemuka Agama yang Rudapaksa Gadis Selama 7 Tahun Akan Jalani Psikotes
• Jadi Kurir Sabu dan Ekstasi, Dwi Hanya Terdiam Saat Jalani Sidang
• Curiganya Warga di Malang Cium Bau Busuk di Kamar Kos, Kaget Lihat Pria Sudah Terbujur Kaku
"(Ancaman) Dibunuh tidak. Misalnya diancam pokoknya 'jangan ngomong sama orangtua ya, termasuk pada calon suami mu bila suatu saat jangan diceritakan' gitu," pungkasnya.
Sebelumnya, pengusutan kasus tersebut berawal dari sebuah laporan yang dibuat pihak keluarga korban, Kamis (20/2/2020) silam.
Dengan nomor laporan polisi: LPB/155/II/2020/UM/SPKT. Hari Kamis tanggal 20 Februari 2020 Jam 14.00 WIB.
HL dilaporkan atas dugaan merudapaksa seorang wanita berinisial IW (26) hingga menimbulkan trauma dan luka psikologis. Pasalnya, perbuatan terlapor dilakukan terhadap korban saat, berusia dibawah umur, kisaran 12 tahun.
Belakangan diketahui perbuatan terlapor tak cuma sekali. HL telah merudapaksa IW selama tujuh tahun, sejak 2005 hingga 2011.
Kronologi terbongkarnya perbuatan HL merudapaksa wanita berinisal IW (26) selama 7 tahun, terjadi saat korban bersama pasangannya hendak melangsungkan pernikahan.
Lazimnya sebuah proses sakral dalam tradisi agama yang dianut mereka, bahwa pelaksanaan prosesi sakral pernikahan sepasang mempelai harus melibatkan seorang pemuka agama.