Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jadi Kurir Sabu dan Ekstasi, Dwi Hanya Terdiam Saat Jalani Sidang

- Dwi Agus Maulidi, jalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (09/03/2020).

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
Surya/samsul Arifin
Terdakwa Dwi saat jalani sidang di PN Surabaya. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Aridmfin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dwi Agus Maulidi, terdakwa dalam kasus narkotika jenis sabu seberat 600 gram dan pil ekstasi sebanyak 267 butir, kembali jalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (09/03/2020).

Dari pantauan di ruang sidang Kartika 2, saksi Edi Kutono dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, untuk dimintai keterangannya.

Dalam keterangannya, Edi menjelaskan awal terjadinya kasus tersebut. Menurutnya, pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarkat mengenai ada transaksi narkoba di depan rel kereta api jalan Demak Surabaya.

"Setelah mendapat informasi tersebut, kami melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah kos nya, di Jalan Pagerwojo RT 10 RW 03 Sidoarjo sekira pukul 07.00 WIB," ucap Edi.

Masih kata Edi, setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 7 plastik berisi sabu seberat lebih kurang 600 gram dan 2 plastik berisi pil ekstasi sebanyak 329 butir.

Usai Dengar Teriakan Ibu Mertua saat Asyik Nulis Surat, Menantu di Blitar Lalu Alami Hal Mengenaskan

Persebaya Vs Persipura, Irfan Jaya Targetkan Cetak Gol Perdana Liga 1 2020 ke Gawang Mutiara Hitam

Wali Kota Risma Cerita Pernah Dapat Beberapa Ancaman Pembunuhan, Ungkap Pelajaran yang Dipetik

"Menurut pengakuan terdakwa saat kami periksa, narkoba tersebut milik Fanny (DPO),"imbuhnya.

Wali Kota Risma Cerita Pernah Dapat Beberapa Ancaman Pembunuhan, Ungkap Pelajaran yang Dipetik

Edarkan Pil Koplo Di Warung Kawasan Wisata, Dua Pemuda Desa Diringkus Polisi di Nganjuk

Pasien Terduga Virus Corona di RSUD dr Iskak Dinyatakan negatif

Ketika keterangan saksi ini ditanyakan terkait kebenarannya oleh ketua majelis hakim Yulizar , terdakwa langsung membenarkan. "Benar pak hakim," kata terdakwa. 

Atas perbuatannya, terdakwa Dwi Agus Maulidi sebagaimana diatut dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI No 35  tentang Narkotika.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved