Pemuka Agama Diduga Rudapaksa Wanita Surabaya Minta Penangguhan Tahanan, Sebut Idap Sakit Jantung
Pemuka agama HL (50) yang menjadi tersangka atas kasus rudapaksa terhadap wanita Surabaya, berinisial IW (26) mengajukan penangguhan penahanan.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
Pemuka Agama Diduga Rudapaksa Wanita Surabaya Minta Penangguhan Tahanan, Sebut Idap Sakit Jantung
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemuka agama HL (50) yang menjadi tersangka atas kasus rudapaksa terhadap wanita Surabaya, berinisial IW (26) mengajukan penangguhan penahanan.
Pasalnya, HL mengidap penyakit jantung dan masih dalam pengawasan kesehatan kedokteran, dalam kasus pemuka agama rudapaksa wanita Surabaya.
Menurut kuasa hukumnya, Jefri Simatupang, dalam pengajuan penangguhan penahanan itu dijamin langsung oleh pihak keluarga HL, dalam hal ini, istrinya.
Dan usulan pengajuan penangguhan penahanan tersebut sudah disampaikan kepada pihak Ditreskrimum Polda Jatim, Sabtu (7/3/2020) kemarin.
• UPDATE Korban Rudapaksa Pemuka Agama di Surabaya Baru 1 Orang, Polisi Sebut Bisa Bertambah
• Insiden Pemuka Agama Digiring Polisi Diperiksa, Jatuh Tersandung Tangga Saat ke Gedung Polda Jatim
• Pemuka Agama Cabuli Gadis Surabaya Selama 7 Tahun, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
"Kami punya rekam mediknya bahwa memang beliau sakit jantung," ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Senin (9/3/2020).
Menurut Jefri, kondisi kesehatan kliennya terbilang riskan. Beberapa kali acap kumat, dan masih terus diawasi penanganan dokter.
"Klien kami itu kalau tidur harus pakai alat pernafasan. Dan kemarin pada saat ditangkap mulai kumat, karena dia memang masih sering kontrol. Dan yang kedua saat diperiksa kesehatan tekanan darahnya 190," tuturnya.
Jefry mengatakan, pihaknya akan tetap menghargai proses hukum yang terus bergulir di kepolisian. Termasuk memasrahkan sepenuhnya usulan penangguhan penahanan tersebut; apakah diterima atah sebaliknya.
"Itu pun klien kami tetap mau menghargai dan menghadapi proses hukum. Dikabulkan atau tidak terserah kepolisian," pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengaku masih belum bisa memberikan tanggapan terkait adanya pengajuan penangguhan penahanan tersebut.
Pasalnya, dirinya belum memperoleh laporan tersebut dari pihak Ditreskrimum Polda Jatim.
"Belum dapat konfirmasi dan bahan release dari penyidik Ditreskrimum Polda Jatim," kata Trunoyudo.
Lalu TribunJatim.com mencoba menghubungi Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie, namun belum direspon.
Sebelumnya, pengusutan kasus tersebut berawal dari sebuah laporan yang dibuat pihak keluarga korban, Kamis (20/2/2020) silam.