Mulai 16 Maret 2020 Tarif Ojek Online Resmi Naik, Inilah Daftar Lengkap Tarif Baru Gojek dan Grab
pengguna jasa angkutan ojek online siap-siap merogok kocek tambahan. Pasalnya, per 16 Maret 2020 alias kurang lima hari ini, tarif ojek online naik .
Rencananya, kenaikan tarif ojek online ini akan mulai dilakukan oleh aplikator ojol seperti Gojek, Grab, dan Maxim pada 16 Maret 2020.

Sebelumnya, pada tahun 2019, penyedia layanan transportasi berbasis online, Gojek dan Grab, sepakat memberlakukan tarif baru mulai Jumat (9/8/2019).
Melansir dari Kontan.co.id, tarif baru tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
"Kami telah menyesuaikan tarif sesuai arahan tersebut dengan menyesuaikan biaya jasa di wilayah tambahan yang ditentukan" ujar Michael Say, Vice President Corporate Affairs Gojek kepada Kontan.co.id, Jumat (9/8/2019).
Tarif baru Gojek ini diberlakukan untuk 88 kota atau kabupaten yang terbagi ke dalam tiga zona.
Sementara itu hal senada juga dilakukan oleh ojek online lainnya yaitu Grab.
"Kami sendiri akan menyesuaikan aspek teknologi seperti algoritma dan GPS sesuai dengan skema tarif yang baru," ujar Tri Kusuma Anreianno, Head of Public Affairs Grab Indonesia, Jumat (9/8/2019).

Selain itu pihaknya juga akan mensosialisasikan kebijakan ini kepada mitra pengemudi.
Ia menambahkan, berdasarkan survei yang telah dilakukan, pemberlakuan tarif baru ojol ini berpengaruh positif terhadap pendapatan mitra pengemudi.
Dirinya menemukan ada kenaikan pendapatan 20-30 persen yang bisa didaptkan driver.
"Sementara dari sisi konsumen juga jumlahnya masih stabil, jika dilihat dari orderan," sambungnya.
Dari 224 kota di Indonesia yang terdapat layanan Grab, saat ini 123 kota sudah menerapkan tarif baru ini.
Berikut rincian tarif baru yang telah ditetapkan Gojek dan Grab:
Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek):
Rp1.850-Rp2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000
Zona II (Jabodetabek):
Rp2.000-Rp2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-Rp 10.000
Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku dan lainnya):
Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Resmi Naik, Ini Rincian Tarif Ojek Online Jabodetabek yang Baru