Wisatawan Takut Bepergian Gegara Virus Corona, Pariwisata di Kota Malang Jadi Lesu
Sektor pariwisata di Kota Malang ikut terdampak wabah Covid-19 alias virus corona.
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Sudarma Adi
Wisatawan Takut Bepergian Gegara Virus Corona, Pariwisata di Kota Malang Jadi Lesu
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sektor pariwisata di Kota Malang ikut terdampak wabah Covid-19 alias virus corona.
Jumlah wisatawan yang berkunjung ke kota bunga ini mengalami penurunan signifikan sejak Februari.
“Kami melihat ada tren penurunan. Penyebabnya orang takut bepergian karena corona,” ujar Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Malang Dwi Cahyono, ketika dikonfirmasi, Rabu (11/3/2020).
Menurut dia, pemberian insentif sebesar 50 persen untuk tiket pesawat tidak berpengaruh sebab wisatawan takut tertular virus corona saat di bandara.
• Motif Pasutri di Malang Tewas Bersama di Rumah, Perceraian Diduga Jadi Pemicu, Polisi Ungkap 1 Hal
• Isi Surat Pasutri di Malang Tewas Bersama Kuak Permintaan Terakhir, Jaga Anak & Kubur 1 Liang Lahat
• Nasib Tragis Pasutri di Malang Tewas Bersama di Rumahnya, Suami Gantung Diri, si Istri Minum Racun
Karenanya, dia mengajak pengelola wisata untuk mencari solusi jitu mengatasi lesunya sektor pariwisata saat ini.
“Kalau tidak bersama-sama dengan pengelola juga susah. Karena ini masalahnya orang takut,” ucap dia.
Meski demikian, Dwi mengapresiasi langkah pemerintah memberikan diskon 50 persen tiket pesawat untuk bepergian ke Malang.
Selain Malang, ada sembilan daerah lain yakni Lombok, Bali, Yogyakarta, Danau Toba, Batam, Bintan, Manado, Belitung, dan Labuan Bajo.
“Kebijakan ini juga sudah kami sosialisasikan dan kami ajak para pengelola untuk membuat tindak lanjutnya,” tutup dia.
Selain memberikan diskon tiket pesawat sebesar 50 persen, pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan kebijakan fiskal untuk mengenjot sektor pariwisata yang terkena imbas virus corona.
Salah satunya yakni membebaskan pajak restoran dan hotel selama 6 bulan.
Mengutip Kompas.com, kebijakan ini membuat para pengusaha restoran dan hotel tak akan ditagih pajak selama 6 bulan ke depan.
Ini berlaku untuk 10 daerah tempat wisata yakni Danau Toba, Yogyakarta, Malang, Manado, Bali, Mandalika, Labuan Bajo, Bangka Belitung, Batam, dan Bintan.
Penulis : Aminatus Sofya
Editor : Sudarma Adi