Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Antisipasi Virus Corona di Malang

Khawatir Berdesakan Saat Bayar Tilang di Tengah Wabah Corona? Warga Malang Bisa via Pos, Cek Caranya

Saat ini membayar denda tilang tidak hanya dapat dilakukan di loket kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang saja. Bisa via kantor pos, simak yuk!

TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Suasana loket Kantor Pos Indonesia Cabang Malang yang terletak di Jalan Merdeka Selatan, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Saat ini membayar denda tilang tidak hanya dapat dilakukan di loket kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang saja.

Melalui Kantor Pos terdekat, kini denda tilang dapat dibayarkan kapan saja.

Sehingga tidak perlu berdesakan untuk mengantre.

Cek Kesehatan Antisipasi Virus Corona, Wagub Emil Sebut Semua Faskes Bisa Digunakan Warga Jatim

Kepala Kantor Pos Indonesia Cabang Malang, Agung Janarjono mengatakan, pihaknya sebenarnya sudah cukup lama bekerjasama dengan Kejari Kota Malang dalam urusan pembayaran denda tilang dan pengiriman barang bukti tilang.

"Sebenarnya program ini sudah dilaksanakan 27 September 2019. Namun banyak masyarakat yang masih belum memanfaatkan sepenuhnya," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (17/3/2020).

Ia menjelaskan, banyak manfaat yang diperoleh dari program tersebut.

Perubahan Drastis Bule Cantik Setelah Nikahi Pria Muntilan di 2018, Foto Barunya Manglingi: Thanks

Pinkan Mambo Dulu Terkenal Jadi Penyanyi, Kini Tukang Cuci Baju & Urus 7 Anak: Daripada Aku Nganggur

"Masyarakat tidak perlu membuang waktu serta biaya banyak. Apalagi saat ini ada virus Corona, yang diharuskan masyarakat menghindari kegiatan yang dipenuhi banyak orang," jelasnya.

Dirinya menerangkan, program ini hanya berlaku di wilayah hukum Polresta Malang Kota.

"Misalnya ada warga Surabaya atau warga Kabupaten Malang ketilang di Kota Malang, tidak perlu lagi membayar denda dan ambil barang bukti tilangnya seperti SIM atau STNK di Kejari Kota Malang. Cukup datangi kantor pos terdekat karena sistemnya sudah online," tambahnya.

Alternatif Tak Dapat Masker dan Hand Sanitizer di Tengah Wabah Corona, Warga Beralih Beli Vitamin

Agung Janarjono juga memberitahukan tata cara pembayaran denda tilang melalui loket kantor pos.

"Yang pertama tunjukkan ke loket yaitu surat asli bukti tilang warna merah, satu lembar fotokopi bukti tilang, dan satu lembar fotokopi KTP. Setelah itu berikan alamat lengkap tempat tinggal domisili serta nomor telepon yang bisa dihubungi," bebernya.

Setelah itu petugas loket akan memberitahukan nominal denda tilang yang harus dibayarkan.

Jawaban Menohok Maia Diminta Sumbang Harta Cegah Corona, Dibandingkan dengan Nikita, Panen Reaksi

"Selain membayar denda tilang, siapkan juga uang sejumlah Rp 21 ribu. Uang tersebut digunakan untuk biaya perkara, biaya admin pos, dan bea kirim barang bukti tilang," tambahnya.

Setelah semuanya lengkap, masyarakat tinggal santai menunggu saja di rumah.

"Nanti kiriman barang bukti tilang akan dikirim petugas sesuai alamat yang diberikan. Tidak lama, berkisar antara satu hingga tiga hari untuk pengirimannya," tuturnya.

News Analysis Menyikapi Wabah Virus Corona Kata Psikolog Klinis: Waspada Oke, Ketakutan Jangan

Ke depannya, pihaknya berencana untuk wilayah Kabupaten Malang juga dapat dilakukan dengan cara yang sama.

"Tetapi saat ini kita masih gencarkan dahulu di wilayah Kota Malang. Agar masyarakat mengerti bahwa denda tilang dapat dibayarkan melalui kantor pos," pungkasnya.

Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Arie Noer Rachmawati

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved