Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Jawa Timur

Inilah Aturan Baru Pernikahan saat Virus Corona dari Kemenag, Tak Hanya Masker dan Hand Sanitizer

Inilah aturan baru pernikahan saat virus Corona mewabah dari Kemenag, tidak hanya masker dan hand sanitizer saja. Simak selengkapnya

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews.com
Ilustrasi - Inilah aturan baru pernikahan saat virus Corona mewabah dari Kemenag, tidak hanya masker dan hand sanitizer saja. Simak selengkapnya. 

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Ada aturan baru pernikahan saat virus Corona yang diberlakukan oleh Kantor Kementerian Agama ( Kemenag ).

Bagi Anda yang mau melangsungkan prosesi akad nikah, aturan baru pernikahan saat virus Corona ini harus diperhatikan dan dipenuhi.

Aturan baru dari Kemenag itu adalah, petugas Kemenag, calon mempelai dan saksi harus mengenakan masker saat akad nikah berlangsung.

Selain itu, Kemenag juga membatasi maksimal hanya 10 orang ada di ruangan saat prosesi ijab kabul akad nikah berlangsung.

Aturan baru pernikahan saat virus Corona itu misalnya sudah diterapkan di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Tujuannya, untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19 yang sudah menjadi pandemi global.

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan merupakan salah KUA yang sudah menerapkan aturan baru pernikahan saat virus Corona,  ketika prosesi pernikahan pengantin Abdul Karim, warga Desa Dlanggu Kecamatan Deket, Sabtu (21/3/2020) malam.

Ketika Kepala KUA Kecamatan Deket memimpin prosesi pernikan semua ahli yang ada di ruangan memakai masker.

Kepala KUA Kecamatan Deket Muhammad Robih dikonfirmasi membenarkannya hal itu.

Prosesi pernikahan Abdul Karim di Kecamatan Deket Lamongan, Sabtu (21/3/2020) malam pakai SOP Corona
Prosesi pernikahan Abdul Karim di Kecamatan Deket Lamongan, Sabtu (21/3/2020) malam pakai SOP Corona (TRIBUNJATIM/HANIF MANSHURI)

Menurut Muhammad Robih, calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi juga harus memakai masker dan telah membasuh tangan dengan sabun atau hand sanitizer

Pada saat ijab kabul, petugas, Wali Nikah dan pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker.

"Ini langkah antisipasi dan saling menjaga penyebaran virus Corona" kata Muhammad Robih, Sabtu (21/3/2020).

Robih mengungkapkan, hal yang sama juga berlaku jika menikah di luar kantor KUA.

Yang diluar kantor KUA, kalau prosesi bisa dilakukan di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat dan membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan juga tidak lebih dari 10 orang.

"Catin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved