Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Demi Tambah Stamina, 2 Tukang Potong Ayam di Gresik Asyik Pesta Sabu, Endingnya Digerebek Polisi

Polisi menggerebek pesta narkoba di sebuah rumah Desa Sidowungu, Kecamatan Menganti. Dua orang diamankan.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Arie Noer Rachmawati
ISTIMEWA
Polisi mengamankan Dedik Supriyono (dua dari kiri) dan Ahmad Junianto (dua dari kanan) di Polsek Cerme, Minggu (23/3/2020). 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Polisi menggerebek pesta narkoba di sebuah rumah Desa Sidowungu, Kecamatan Menganti.

Dua orang berhasil diamankan.

Mereka adalah Ahmad Junianto (28), warga Desa Jantok, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Kediri dan Dedik Supriyono (38) merupakan warga setempat.

Akal Bulus Pria Blitar Nikmati Sabu, Parkir Truk di Jalan Pura-pura Mogok, Grogi Saat Polisi Datang

Keduanya diamankan beserta barang bukti satu bungkus sabu-sabu seberat 0,37 gram dan satu pipet kaca berisi sisa sabu seberat 1,94 gram.

Kemudian, satu skrop plastik dan korek api dan tiga unit handphone.

Tidak hanya itu, setelah dikembangkan, petugas berhasil menangkap Bambang Sugiono (45), seorang kurir yang sedang bertransaksi di Jalan Raya Gempol Kurung Menganti.

UPDATE TERBARU Pasien Virus Corona di Jatim, ODP Covid-19 Tembus Angka 1.405, PDP Capai 125 Orang

Nyawa Kakek Blitar Ini Tak Tertolong, Status Penyakit Bikin Kaget Tim Medis, Ini Nasib Keluarganya

Ketiganya dijebloskan ke sel tahanan Polsek Cerme.

Kapolsek Cerme AKP Nur Amin mengatakan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat adanya pesta sabu di sebuah rumah.

Saat digerebek, ternyata ada dua pria yang bekerja sebagai tukang potong ayam sedang mengonsumsi sabu-sabu.

Pria Surabaya Terperanjat Disergap Polisi Lagi Nyamar, Meracau saat Sakunya Digeledah Ada Sabu

"Mereka iuran Rp 250 ribu beli sabu untuk pesta," ucapnya, Senin (23/3/2020).

Selain menangkap kedua tersangka, petugas juga mengamankan seorang kurir.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 113 UU RI No 35/2009 tentang narkotika.

Taktik Licik Pengunjung Lapas Lamongan Edarkan Sabu ke Warga Binaan, Dimasukkan ke Pembalut dan Bola

Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Kanit Reskrim Polsek Cerme, Bripka Mahrizal mengatakan, pihaknya melakukan pengembangan kasus ini.

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka pesta sabu itu merek nekat konsumsi barang haram untuk menambah stamina saat bekerja.

"Mereka pesta sabu buat menambah stamina dalam bekerja," tutupnya. 

Penulis: Willy Abraham

Editor: Arie Noer Rachmawati

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved