Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Malang

Pemkab Malang Perpanjang Kebijakan Murid Sekolah Belajar di Rumah hingga 5 April 2020

Sekretaris Daerah Kabupaten Malang menuturkan, kebijakan itu diambil berdasarkan kondisi penyebaran virus Corona (Covid-19) yang masif.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/ERWIN WICAKSONO
Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Didik Budi Muljono. 

Seluruh ASN di lingkungan Pemkab Malang juga masih diterapkan bekerja di rumah.

Seluruh jajaran eselon IV serta staf masih bekerja di rumah.

“Seluruh pejabat eselon II dan III dipastikan tetap masuk seperti biasa," ungkap Didik Budi Muljono.

Darurat Coronavirus, UN SMA Jatim Diundur 6-9 April, Kata Kepsek Pencegahan Covid-19 Lebih Penting

Jokowi Bakal Gelar Rapid Test untuk Atasi Virus Corona, Simak Kriteria Orang yang Jadi Prioritasnya

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Rahmat Hardijono menerangkan, kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan, tapi di rumah.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukan seruan libur.

Rahmat Hardijono menginstruksikan kepada para tenaga pendidik untuk melapor ke pihaknya terkait perkembangan kegiatan belajar mengajar di rumah.

"Ini bukan libur. Tapi belajar di rumah. Pembelajaran dengan sistem daring (online), dapat memanfaatkan fasilitas gratis dari lembaga penyedia yang telah bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” ujar Rahmat Hardijono.

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved