Sakit Hati Dipecat, Pria Surabaya Bobol Cafe Tempat Kerjanya Dulu Pakai Gunting: Saya Difitnah
Ditangkap Polsek Wonokromo. Warga Girilaya III Surabaya pembobol cafe di Jalan Porong Surabaya ngaku aksinya dipicu sakit hati dipecat.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Wonokromo Surabaya akhirnya mengungkap pelaku pembobolan cafe di Jalan Porong Surabaya, pada Senin (16/3/2020) pagi.
Aksi itu dilakukan oleh M Waki (30) warga Girilaya III Surabaya yang tak lain adalah mantan karyawan cafe tersebut.
Kepada polisi, pria tersebut mengaku sakit hati telah dibohongi atasannya karena upah yang diterima tak sesuai dengan yang dijanjikan.
• Perbedaan Hantavirus dengan Virus Corona yang Sama-sama Berasal dari China, Bahaya Jika Terinfeksi
• Fakta Masa Lalu Abash Pacar Lucinta Luna Bocor, Foto KTP & Saat Jadi Wanita, 4 Rahasia Lain Terkuak
Ditambah, Waki yang baru sebulan bekerja di cafe itu mengaku difitnah oleh teman kerjanya sendiri sehingga kerap mendapat perlakuan berbeda dari atasannya.
"Saya dipecat dan sakit hati. Akhirnya saya mikir gimana caranya mencuri di tempat itu," kata Waki.
Saat beraksi, Waki memanjat pagar cafe dan masuk melalui pintu belakang. Disana Waki menggunakan gunting pemotong rumput untuk mencongkel pintu cafe sampai terbuka.
• Keberanian Via Vallen Semprot Orang yang Nyinyiri Perubahan Wajahnya, Lihat Gayanya di Video Baru
• Geger ABK di Tuban Ditemukan Tewas Tanpa Busana, Jenazah Disemprot Disinfektan, Penyebabnya Corona?
Berhasil masuk, Waki mengambil sebuah ipad di kasir dan handpone samsung serta uang tunai sebesar 2 juta rupiah.
Meski berhasil, Waki tak sadar jika aksinya terekam CCTV. Berdasarkan itu polisi mampu mengidentifikasi pelaku. Ditambah, Waki memposting Ipad tersebut untuk dijual secara online.
"Kami tangkap setelah melakukan undercover. Tersangka memposting barang curiannya di sebuah markat place online. Disana kami mendapati jika bagang tersebut sama dengan baranb yang dilaporkan hilang. Akhirnya kami lakukan penyelidikan dan penangkapan," kata Kapolsek Wonokromo, Kompol Christoper Adhikara Lebang, Selasa (24/3/2020).
Akibat perbuatannya itu, Waki kini mendekam ditahanan Mapolsek Wonokromo Surabaya dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
• VIRAL TERPOPULER: Suasana Beda Ultah Krisdayanti hingga Masa Lalu Abash Pacar Lucinta Luna Bocor
• PT KAI Daop 8 Perpendek Relasi KA hingga 31 Maret, Dukung Social Distancing: Putus Sebaran Covid-19
• Terekspos Perut Vanessa Angel Makin Besar, Istri Bibi Ardiansyah Check Up Kehamilan Tanpa Suami?
Penulis: Firman Rachmanudin
Editor: Heftys Suud