Virus Corona di Trenggalek
Bupati Trenggalek Bicara dari Hati ke Hati Soal Virus Corona, Pinta Warga 'Tetap Tinggal di Rumah'
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin keluarkan Surat Edaran Elektronik terkait penyebaran virus Corona. Bicara dari hati ke hati pada warga.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mengeluarkan Surat Edaran Elektronik terkait penyebaran virus Corona.
Melalui Surat Edaran Elektronik itu berupa suara audio dan teks itu, Bupati yang akrab disapa Mas Ipin tersebut mengaku ingin bicara dari hati ke hati pada warga Trenggalek.
Surat tersebut tersebar luar dalam pelbagai platform, termasuk pesan berantai.
• Fakta Masa Lalu Abash Pacar Lucinta Luna Bocor, Foto KTP & Saat Jadi Wanita, 4 Rahasia Lain Terkuak
• VIRAL VIDEO Polisi Pukul 3 Bintara Pakai Ikat Pinggang, 1 Orang Masuk RS, Polda Sumbar Angkat Bicara
"Kita tidak pernah meminta virus ini datang, akan tetapi penyebaran virus ini begitu cepat melalui kontak fisik seperti bersalaman, terpercik bersin/batuk, menyentuh barang yang terpapar virus, dan sebagainya," kata Mas Ipin.
Maka, untuk memotong rantai penyebaran virus tersebut, Mas Ipin meminta warga menerapkan pola hidup sehat dan pembatasan interaksi sosial atau jaga jarak fisik.
"(Dengan) menghindari kerumunan massa dan sementara tinggal dirumah selama 14 hari ke depan, kecuali alasan mendesak," ujar Mas Ipin.
• Pengelola Pantai Talang Siring Siap Tutup Sementara, Turut Andil Tekan Sebaran Corona di Pamekasan
• Prediksi Akhir Wabah Virus Corona di Indonesia Menurut Peneliti ITB, Ungkap Tidak Bisa seperti Korea
Selain itu dalam Surat Edaran Elektroniknya, Mas Ipin juga menyampaikan imbauan dan larangan selama masa dalurat.
Misalnya, warga dilarang untuk menggelar resepsi pernikahan, pengajian umum, even, dan konser selama masa tersebut.
Juga, acara seperti pengajian rutin (yasinan atau tahlilan) dan menghormat rumah duka dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan.
• Penampakan Makam Keluarga Presiden Jokowi yang Sederhana, Penggali Kubur Ungkap Tanah Mudah Digali
"Mohon sebarkan audio dan teks himbauan berikut ke seluruh masyarakat, melalui musala, masjid, radio komunitas, media sosial agar masyarakat memahami apa yang harus dilakukan selama masa penyebaran wabah corona," pungkasnya.
Penulis: Aflahul Abidin
Editor: Heftys Suud
Berikut isi lengkap Surat Edaran Elektronik Bupati Trenggalek:
SURAT EDARAN ELEKTRONIK BUPATI TRENGGALEK
Mohon sebarkan audio dan teks himbauan berikut ke seluruh masyarakat, melalui musholla, masjid, radio komunitas, media sosial agar masyarakat memahami apa yang harus dilakukan selama masa penyebaran wabah corona.
--‐---------------------------
Assalamualaikum Wr. Wb.
Para Sesepuh, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat yang saya hormati,
Seluruh masyarakat Trenggalek yang saya cintai,
Mengingat perkembangan pandemi atau wabah global virus Corona (Covid-19), saya Bupati Trenggalek bersama TNI/POLRI ingin berbicara dari hati ke hati kepada Bapak/Ibu/Saudara sekalian.
Kita tidak pernah meminta virus ini datang, akan tetapi penyebaran virus ini begitu cepat melalui kontak fisik seperti bersalaman, terpercik bersin/batuk, menyentuh barang yang terpapar virus, dsb. Maka, agar rantai penyebaran virus ini bisa dipotong, kami berharap Bapak/Ibu/Saudara disiplin menerapkan pola hidup bersih sehat serta melakukan "pembatasan sosial".
Apa itu "pembatasan sosial"? Menghindari kerumunan massa dan sementara tinggal dirumah selama 14 hari kedepan, kecuali alasan mendesak.
Adapun hal-hal yang perlu dipatuhi adalah:
1. Jaga kesehatan untuk meningkatkan daya tahan tubuh,
2. Cuci tangan pakai sabun sesering mungkin dan hindari menyentuh wajah,
3. Ketika batuk dan bersin, tutup menggunakan tisu atau lekukan siku kemudian segera cuci tangan setelahnya,
4. Jika anda sehabis bepergian keluar negeri atau kota yang terjangkit seperti Surabaya, Jakarta, Solo, Malang, dan sekitarnya, lebih baik berada dirumah selama 14 hari kedepan,
5. Jika ditemukan gejala panas, batuk/pilek disertai sesak, hubungi call center 119 atau 08113606119,
6. Hindari membuat kerumunan atau mendatangi tempat yang memicu kerumunan,
7. Resepsi pernikahan/pengajian umum/even dan konser dilarang diselenggarakan demi kemaslahatan bersama,
8. Pengajian rutin (yasinan atau tahlilan) dan menghormat rumah duka dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan antara lain, a) jarak antar orang lebih dari 1 meter; b) disediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer/antiseptik c) tidak bersalaman dan; d) tidak berlama-lama ditempat acara (secukupnya); e) orang dengan panas tubuh diatas 37°, batuk/pilek dan sesak nafas harap dirumah saja atau sediakan pengukur suhu bagi tamu yang hadir,
9. Warung makan dan kafe hanya boleh melayani pesan antar (bisa via ojek online) atau bawa pulang, tidak boleh makan ditempat untuk menghindari kerumunan, serta jaga selalu kebersihan makanan. Sedangkan tempat wisata dan hiburan wajib tutup!
Kami dengan berat hati menghimbau dan melarang beberapa hal ini, bukan karena kami tidak menyukai hal tersebut, akan tetapi karena kami lebih mencintai masyarakat Trenggalek dan Indonesia, agar terhindar dari ancaman virus corona.
Memang beberapa orang yang terjangkit virus ini bisa sembuh akan tetapi jika kita tidak disiplin mematuhi hal-hal tersebut diatas maka akan banyak orang terjangkit dan dikhawatirkan ketersediaan fasilitas kesehatan tidak berbanding lurus dengan jumlah korban terjangkit, yang ujungnya berujung pada kefatalan, mengingat virus ini dengan mudah menyebar, bahkan WHO (Badan Organisasi Kesehatan Dunia) menyatakan bahwa virus ini bisa bertahan selama 3 jam di udara.
Dengan perasaan hormat dan cinta saya yang mendalam, mohon hal tersebut bisa dimengerti dan dipatuhi.
Hormat Kami,
Bupati Trenggalek
Mochamad Nur Arifin