Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pria Lamongan Cabuli Pelajar

7 FAKTA Mencengangkan Pria Asal Lamongan Cabuli 6 Siswa di Tuban: Dipicu Dendam & Modus Iming-iming

Satreskrim Polres Tuban mengungkap kasus pedofilia atau pencabulan anak di bawah umur di wilayah hukum setempat, Kamis (26/3/2020).

Penulis: Ficca Ayu Saraswaty | Editor: Januar
SURYA/M SUDARSONO
Tersangka sodomi, Muksin (40), Desa Kebalan Kulon, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, saat dikeler petugas satreskrim Polres Tuban, Kamis (26/3/2020). 

Adapun korbannya enam anak (lk) di bawah umur yaitu FSA (14) Lamongan, dan NADGS (13), MSE (15), GAS (13), MJH (12), FASF (14), dari Bojonegoro.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat UU 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Pembatalan Tiket KA, Praktis dan Aman Melalui KAI Access, Tak Perlu ke Loket Stasiun

Kompetisi Liga 1 2020 Dihentikan Sementara Dampak Corona, Panpel Arema FC Setuju: Langkah Tepat

3. Pernah Gagal Berumah Tangga Berkali-kali

Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono didampingi Kasat Reskrim, AKP Yoan Septi Hendri, saat ungkap kasus pelaku pedofilia, Kamis (26/3/2020).
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono didampingi Kasat Reskrim, AKP Yoan Septi Hendri, saat ungkap kasus pelaku pedofilia, Kamis (26/3/2020). (SURYA/M SUDARSONO)

Polisi mengungkap riwayat pedofilia asal kota Soto Lamongan tersebut. Ternyata, Muksin sudah pernah menjalani hubungan rumah tangga beberapa kali.

"Tiga kali gagal berumah tangga, istrinya sampai tiga dulu. Kita tangkap atas laporan pihak keluarga korban," kata Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono kepada wartawan saat ungkap kasus, Kamis (26/3/2020).

Muksin menyangkal jika alasan melakukan perbuatan asusila itu karena berpisah dari istrinya.

"Pelaku semacam menyimpan dendam hingga melakukan 8 kali pencabulan kepada anak di bawah umur, itu sudah diakui," terang perwira menengah itu didampingi Kasat Reskrim, AKP Yoan Septi Hendri. 

Pelaku, Muksin menyatakan, aksi yang dilakukan tidak ada kaitannya dengan perpisahan ketiga istrinya.

"Tidak karena saya berpisah dengan istri, tapi saya dendam pernah mendapat perlakuan sama saat kecil," pungkas tersangka yang juga penjual pakaian tersebut.

4. Pengakuan Pelaku, Dendam Jadi Pemicunya: Dulu Saya Korban

Pelaku pedofilia di Kabupaten Tuban memberikan pengakuan mengejutkan kepada petugas kepolisian saat ungkap kasus pencabulan anak di bawah umur, Kamis (26/3/2020).

Tersangka, Muksin (40), asal Desa Kebalan Kulon, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, mengaku pernah jadi korban sodomi semasa kecil.

Hal itu yang membuat pelaku terdorong untuk melakukan tindakan bejat terhadap enam orang anak yang masih di bawah umur.

"Saya dendam, dulu saya juga pernah menjadi korban sodomi," katanya di hadapan petugas kepolisian di Mapolres Tuban, Kamis (26/3/2020).

Dia menjelaskan, perlakuan tidak mengenakkan yang dialaminya itu terjadi sekitar 3 tahun lamanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved