Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Aksi Picik Pria Madura Sebar Video Dewasa Eks Kekasih ke WA, Kecewa Diputus Cinta, Lihat Nasibnya

MTH (20) ditangkap tim Polres Sumenep, Madura lantaran nekat menyebarkan video mesum bersama kekasihnya.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/ALI HAFIDZ SYAHBANA
MTH (20) warga Kecamatan Batuan Sumenep ini diringkus Polisi akibat nekat sebar video mesum bersama mantan pacarnya, Jumat (27/3/2020). 

Aksi Picik Pria Madura Sebar Video Dewasa Eks Kekasih ke WA, Kecewa Diputus Cinta, Lihat Nasibnya

TRIBUNMADURA.CO, SUMENEP - MTH (20) ditangkap tim Polres Sumenep, Madura lantaran nekat menyebarkan video mesum bersama kekasihnya.

Aksi nekat yang dilakukan oleh pria asal Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep ini karena putus dengan kekasihnya bernama MN (16) asal Kecamatan Kota Sumenep.

Usai menerima laporan korban, kemudian polisi telah menahan MTH dan menetapkannya sebagai tersangka dengan pasal 45 ayat 1 UU nomer 19 Tahun 2016 tentang transaksi informasi elektronek dengan ancaman 6 tahun penjara.

KRONOLOGI 86 Kios di Pasar Candi Sumenep Terbakar, Api dari Kios Tengah & Kerugian Capai Rp 2,5 M

Dokter Spesialis Paru RSUD Sumenep Paparkan 5 Tahapan Pasien Virus Corona, PDP Merupakan Tahap 3

Satu Warga Sumenep ODP Dirujuk ke RS Surabaya, Tim Dokter Optimis Sang Pasien Aman dari Virus Corona

Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi mengungkapkan, berdasarkan keterangan dati tersangka MTH ini sempat menjalin asmara dengan korban MN.

"Tersangka MTH sudah berpacaran dengan korban MN selama dua tahun," kata AKBP Deddy Supriadi, Jumat (27/3/2020).

Menurut keterangan atau pengakuan tersangka MTH, selama menjalin cinta ternyata sudah melaku hubungan badan layaknya suami istri.

"Berdasarkan pengakuan dari tersangka, ternyata selama berpacaran sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri selama 10 kali," katanya.

Selanjutnya, suatu ketika keduanya sudah putus berpacaran dan tersangka kecewa pada korban MN yang tak mau lagi pada tersangka.

"Karena merasa kesal dengan MN, tersangka MTH nekat menyebar atau mengirim video mesum berhubungan badan dengan korban ke salah satu group WhattApp," katanya.

Bahkan katanya, tidak cukup sampai disitu. Tersangka mengcapture kiriman video mesum di group WhattApp tersebut dan mengirimkan ke korban.

"Dari itulah korban MN melaporkannya ke Polisi," katanya.

Penulis : Ali Hafidz Syahbana

Editor : Sudarma Adi

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved