Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Taktik Licik Mama Muda Gresik Ingin Bergelimang Harta, Bikin Arisan Palsu, Uangnya Dibelikan Mobil

Viva Kumala Indah Dewa Siti Purwahyuni, wanita berusia 32 tahun ini harus menikmati social distancing di balik jeruji besi Polres Gresik.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Arie Noer Rachmawati
ISTIMEWA
Tersangka Viva (tengah) diamankan petugas di Mapolsek Lasem, Jawa Tengah, Minggu (22/3/2020). 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK – Viva Kumala Indah Dewa Siti Purwahyuni, wanita berusia 32 tahun ini harus menikmati social distancing di balik jeruji besi Polres Gresik.

Gara-garanya, warga Desa Randuagung yang mengontrak rumah di Perumahan Graha Bunder Asri (GBA) diciduk anggota Satreskrim Unit Tipiter Polres Gresik karena kasus penipuan online.

Wanita berambut panjang ini melancarkan aksi penipuannya dengan modus arisan online lewat WhatsApp (WA) grup yang bernama Arisan Bunfa.

Curhat Pilu Gibran, Neneknya Meninggal di Tengah Wabah Corona, Bicara Soal Pemakaman: Bukan Melarang

Grup tersebut berisi ratusan anggota.

Rata-rata adalah ibu-ibu yang menjadi korban tipu rayu dari Viva.

Banyaknya korban penipuan, ada 29 anggota yang sudah 'muak' dan melaporkan perbuatan Viva ke Korps Bhayangkara.

Momen Tak Biasa Terakhir Ibunda Jokowi Dikuak Juru Kunci Makam, ‘Pohon Terbakar’,Sempat Guyon Bareng

Bocor Percakapan Tak Terekspos Menhan Prabowo & Ajudan Soal Corona, Ada 1 Hal Tak Dilakukan Jokowi

Kanit Tipiter Iptu Igo Fizar Akbar langsung mengamankan wanita tiga anak ini dan menetapkan sebagai tersangka.

Polisi memburu tersangka di Jawa Tengah.

Pada Minggu (22/3/2020) pukul 03.00 WIB di Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

BERITA TERPOPULER SELEB: Perubahan Abash Ditinggal Lucinta Luna & Transformasi Elly Sugigi

Total ada pelaporan dari 29 member yang merasa dirugikan.

Igo menjelaskan, tersangka menjalankan bisnis arisan online ini sejak November 2018 sampai April 2019 lalu.

"Keuntungan dari ratusan member mencapai Rp 400 juta,” ucapnya kepada awak media, Kamis (26/3/2020).

Pria Surabaya Tak Berkutik Distop Polisi Depan Makam Rangkah, Kepergok Simpan Sabu di Saku Jaketnya

Tersangka memiliki peran sebagai admin grup WA. Total ada 135 anggota di grup WA yang menjadi korban.

Modusnya, tersangka menawarkan ke khalayak umum melalui Facebook untuk mengajak arisan online.

Kemudian tersangka dengan bujuk rayunya membuat para korban tertarik untuk mengikuti arisan tersebut, lalu masuk ke grup WA.

VIRAL Tragedi Coronavirus Challenge, Artis TikTok Kena Covid-19 setelah Jilati Toilet, Banyak Ditiru

Setelah itu, para korban mentransfer sejumlah uang sesuai dengan ketentuan yang diberikan oleh tersangka.

Dengan iming-iming uang akan kembali dalam jumlah lebih banyak dalam kurun waktu paling cepat dua pekan.

"Jika korban mentransfer sebesar Rp 1 juta. Maka para korban akan mendapatkan uang senilai Rp 1,3 juta dalam kurun waktu 15-20 hari," terangnya.

Cerita Pasien Positif Covid-19 Dinyatakan Sembuh, Imbau Warga Jatim Tak Keluyuran dan Jaga Makan

Setelah tersangka menerima uang hasil setoran arisan tersebut.

Oleh tersangka diputar dan tidak diberikan kepada korban yang harusnya mendapatkan uang sesuai perjanjian.

"Uang korbannya dibuat beli mobil Honda Jazz warna hitam. Motor NMax, tanah kavling," kata dia.

14 Siswa Tulungagung Tak Gubris Larangan Nongkrong saat Wabah Corona, Digiring Polisi, Ortu Nangis

Barang bukti lain yang diamankan adalah bukti transfer, satu unit motor Yamaha Mio Fino.

Kini, Viva harus meninggalkan harta dari hasil tipu dayanya selama ini.

Dia dijerat dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP.

"Ancaman hukuman paling lama empat tahun," tutupnya. 

Penulis: Willy Abraham

Editor: Arie Noer Rachmawati

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved