Virus Corona di Malang
Temukan 25 Tempat Usaha Langgar Jam Operasional, Polresta Malang Kota Tertibkan Warga Berkerumun
Kapolresta Malang Kota, mengatakan, dalam operasi ini, pihaknya bertindak lebih tegas dari kegiatan operasi yang digelar sebelumnya.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Polresta Malang Kota gelar operasi penertiban terhadap masyarakat yang masih berkerumun di luar rumah.
Pihak kepolisian tidak sendirian melakukan kegiatan operasi tersebut. Melainkan juga dibantu jajaran samping seperti TNI dan Satpol PP Kota Malang.
Sehingga total anggota yang dikerahkan mencapai 200 personel.
• Covid-19 Merebak, PMK Kota Malang Buat Sprayer Disinfektan, Semprot Kendaraan yang akan Masuk Mako
• Bukan Adaptasi, Ini Faktor yang Buat Pemain Asing Arema FC Belum Tampil Sesuai Ekspektasi
Kegiatan sendiri dipimpin oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, dan juga dihadiri oleh Dandim 0833 Kota Malang, Letkol Inf Tommy Anderson, dan Sekda Kota Malang, Wasto.
Kegiatan tersebut dilakukan sesuai dengan Maklumat Kepala Kepolisian Negara RI nomor: Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (Covid-19) dan surat edaran wali Kota Malang no 9 tahun 2020.
Dalam operasi tersebut, para personel menyisir berbagai tempat usaha yang ada di Jalan Bondowoso, Jalan Galunggung, Jalan Dieng, dan Jalan Terusan Kawi.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, mengatakan, dalam operasi ini, pihaknya bertindak lebih tegas dari kegiatan operasi yang digelar sebelumnya.
• Cegah Penyebaran Virus Corona, Pusat Perbelanjaan di Kota Malang Diimbau Tutup sampai 7 April 2020
• Di Tengah Wabah Virus Corona, Arema FC Gelar Latihan Online untuk Bantu Jaga Kondisi Pemain
"Dengan tindakan tegas tersebut diharapkan mereka dapat mematuhi maklumat kapolri dan surat edaran wali kota tersebut. Karena apa yang kita lakukan ini untuk mencegah tidak ada kerumunan orang yang berpotensi menyebarkan virus Corona, di samping agar masyarakat tetap selalu berada di rumah," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (26/3/2020).
Ia menjelaskan, pihaknya juga menempelkan kertas yang bertuliskan hanya untuk dibawa pulang (take away) di berbagai tempat usaha.
"Karena dalam operasi ini, masih banyak kita temukan tempat usaha seperti kafe dan restoran yang masih buka. Terbukti dalam operasi malam ini terdapat 25 titik tempat usaha yang masih buka dan melanggar jam operasional yang telah ditetapkan," jelasnya.
• Kota Malang Masuk Zona Merah Covid-19, Pelayanan Satpas SIM dan Samsat Berjalan Normal
• Satu Pasien Positif Covid-19 di Kota Malang Ternyata Memiliki Riwayat Pergi ke Jakarta sebelum Sakit
• Kampung Tematik di Kota Malang Lakukan Penyemprotan Disinfektan dan Dirikan Posko Relawan Covid-19
Oleh karena itu, bagi tempat usaha yang terlihat masih buka di atas pukul 20.00 WIB, diminta agar segera ditutup.
Dan pihak pemilik maupun penanggung jawab tempat usaha dibawa ke Mapolres Malang Kota, untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi hal yang sama.
"Tentu kita berharap agar mereka tidak mengulangi perbuatannya lagi. Mungkin untuk beberapa hari ke depan, kita tetap akan menggelar kegiatan serupa. Dan mudah-mudahan di kegiatan selanjutnya, para pemilik usaha sudah mematuhi peraturan yang ada," pungkasnya.
Editor: Dwi Prastika