Sidang Online Perdana di Surabaya
BREAKING NEWS - Sidang Online Resmi Diterapkan di Pengadilan Negeri Surabaya, 36 Kasus Disidangkan
Penerapan sidang online di Pengadilan Negeri Surabaya resmi dilakukan perdana pada Senin (30/3/2020).
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penerapan sidang online di Pengadilan Negeri Surabaya resmi dilakukan, Senin (30/3/2020).
Jaksa dan pengacara tampak riwa-riwi di dua ruang sidang yang digunakan untuk gelaran teleconference tersebut.
Sidang online ini tak sepenuhnya berjalan lancar, beberapa kendala terkait teknis cukup membuat bingung sejumlah pihak.
Seperti suara yang tak muncul, lalu saksi yang tidak dapat hadir, dan lainnya.
• Update Corona di Jatim Senin 30 Maret, 18 Daerah Zona Merah Covid-19, Khofifah: Surabaya Terbanyak
• Gelandang Persebaya Surabaya Aryn Williams Pilih Berlatih di Australia hingga Suasana Membaik
Namun itu bukan halangan berarti, karena sidang tetap dijalankan.
Di dalam dua ruang sidang, Cakra dan Candra, terdapat proyektor serta LCD yang terpajang di samping kanan hakim.
Sedangkan meja jaksa dan pengacara lebih didekatkan.
Tampak terdakwa menjalani sidang dari rutan menggunakan headset.
Dikatakan Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak Surabaya, Eko Budisusanto, beberapa kendala teknis itu nantinya akan ditangani oleh tim IT bentukan rutan, pengadilan negeri, dan Kejaksaan Tanjung Perak dan Surabaya.
• PN Surabaya 100 Persen Siap Gelar Sidang Online Demi Putus Covid-19, Hari Ini Ada 74 Perkara
• Antisipasi Covid-19, Wali Kota Risma Siapkan Posko, Bakal Sterilisasi Kendaraan yang Masuk Surabaya
"Nanti tim IT yang menangani hal ini. Lantaran mereka yang lebih menguasai hal ini," terangnya saat dikonfirmasi, Senin (30/3/2020).
Sementara itu, pada gelaran sidang yang dimulai pukul 10.30 WIB hingga 13.00 WIB, sebanyak 36 kasus telah disidangkan.
Sementara itu, sidang online dilakukan sebagal langkah antisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19).
Editor: Dwi Prastika