Virus Corona
Cara Daftar Nikah secara Online di simkah.kemenag.go.id, Kebijakan Kemenag selama Wabah Virus Corona
Cara daftar nikah secara online di simkah.kemenag.go.id, kebijakan Kemenag selama wabah virus Corona.
TRIBUNJATIM.COM - Pandemi virus Corona membuat sejumlah kebijakan pemerintah mengalami penyesuaian.
Termasuk soal pencatatan dan pendaftaran pernikahan.
Lalu, bagaimana pelayanan publik ini berjalan, mengingat pemerintah telah memperpanjang sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) PNS sampai 21 April 2020?
Bagi Kementerian Agama, kebijakan ini berdampak juga pada layanan di Kantor Urusan Agama, utamanya terkait layanan pencatatan nikah.
• Virus Corona Ubah Cara Penguburan Mayat Positif Covid-19, Dipasangi Masker hingga Ditaburi Kapur
Dalam rilis yang diterima Tribun Solo dari Humas Kemenag, Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin memastikan layanan pencatatan nikah tetap berjalan.
Namun, hal itu khusus bagi calon pengantin yang sudah mendaftar sebelum kebijakan WFH.
• Cara Membuat Disinfektan Pembunuh Virus Corona dari Wipol, Bayclin, & 17 Produk Lain, Simak Rumusnya
Bagaimana dengan yang sekarang atau selama WFH akan mendaftar?
Kamaruddin meminta masyarakat mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id.
"Untuk saat ini, karena kebijakan WFH bagi semua pegawai Kemenag hingga tingkat KUA, maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar," terang Kamaruddin di Jakarta, Selasa (31/03).
"Sedangkan bagi pendaftar baru, bisa mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id," lanjutnya.
• Waktu Terbaik Berjemur di Bawah Sinar Matahari Ternyata Bukan Pagi Hari, Simak 5 Manfaatnya!
Seiring upaya pemerintah mencegah penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19, Kamaruddin mengimbau para catin untuk melakukan perencanaan ulang terkait acara pernikahannya dengan memperhatikan kondisi tanggap darurat saat ini.
"Jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan dijadwal ulang sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik," tutur Kamaruddin.
• 5 Manfaat Bangun Pagi untuk Kesehatan Fisik & Mental, Baik untuk Kulit hingga Tingkatkan Konsentrasi
Berikut ini, tahapan yang dilakukan saat akan mendaftar layanan pencatatan nikah secara online:
1. Akses: simkah.kemenag.go.id
2. Klik daftar nikah