Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Tulungagung

12 Napi Lapas Kelas IIB Tulungagung Bebas dari Penjara karena Virus Corona

Pembebasan napi dilakukan sebagai satu upaya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, untuk penanggulangan virus Corona (Covid-19).

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES
Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Tunggul Buwono. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Lapas Kelas IIB Tulungagung membebaskan 12 narapidana (napi), yang sudah menjalani setengah masa hukuman.

Pembebasan ini sebagai salah satu upaya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, untuk penanggulangan virus Corona (Covid-19).

Proses pembebasan ini juga diatur dalam Permenkumham nomor 10 tahun 2020, tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Meski Positif Narkotika, Penghadang Mobil Bupati Tulungagung Dipastikan Bebas dari Jerat Hukum

RSUD Gambiran Lama Kota Kediri Bakal Difungsikan sebagai Ruang Isolasi ODP Covid-19

"Kami sudah berkoordinasi dengan penegak hukum lain yang melakukan penahanan, seperti Kejaksaan terkait pembebasan ini," ujar Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Tunggul Buwono, Kamis (2/4/2020).

Asimilasi ini diberikan kepada narapidana yang sudah menjalami setengah masa hukuman.

Saat ini, ada 127 narapidana yang telah dan akan mencapai setengah masa hukumannya.

Pada tahap awal, ada 12 narapidana yang dibebaskan dengan status asimilasi.

"Secara bertahap kami lakukan cross check ulang mana yang memenuhi standar. Jika memang memenuhi syarat, kami akan buatkan SK asimilasi dan dikeluarkan," sambung Tunggul Buwono.

Hujan dan Angin Kencang, Pohon Trembesi di Jalan Pangeran Antasari Tulungagung Ambruk Timpa Mobil

Cegah Penyebaran Virus Corona, 14 Napi di LP Kelas II B Blitar Dibebaskan Lebih Cepat

Lanjutnya, asimilasi ini juga tetap memperhatikan Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012, tentang Pengetatan Remisi, Asimilasi dan Pemberian Bebas Bersyarat.

Kejahatan yang diatur di dalamnya adalah terpidana terorisme, narkotika, korupsi, illegal logging dan kejahatan transnasional.

Secara teknis, lapas akan mengirim surat pemberitahuan ke pemerintah desa tempat napi tinggal, bahwa napi tersebut bebas untuk mengurangi risiko Covid-19 di dalam Lapas.

"Napi tersebut tetap akan terus dipantau sesuai ketentuan, dia tetap berhubungan dengan lapas," tutur Tunggul Buwono.

Virus Corona Mewabah, Ponpes An-Nur 1 Malang Izinkan Santrinya Pulang, Sudah sejak Pekan Lalu

Polres Tulungagung Merazia Tempat Makan dan Café , Diminta Tidak Melayani Makan di Tempat

Proses pembebasan 12 napi itu dijadwalkan akan tuntas pada 7 April 2020 mendatang.

Masa asimilasi ini akan berakhir saat napi mencapai 2/3 masa hukuman.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved