Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Tulungagung

12 Napi Lapas Kelas IIB Tulungagung Bebas dari Penjara karena Virus Corona

Pembebasan napi dilakukan sebagai satu upaya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, untuk penanggulangan virus Corona (Covid-19).

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES
Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Tunggul Buwono. 

Lapas akan membebaskan mereka dengan prosedur pembebasan bersyarat.

"Selain asimilasi untuk napi yang sudah menjalani setengah masa hukuman, kami juga akan proses pembebasan bersyarat napi yang sudah menjalani dua per tiga masa hukuman," ucap Tunggul Buwono.

Total akan ada 233 napi yang akan mencapai dua per tiga masa hukuman, pada 31 Desember 2020 mendatang.

Jadwal Pemulangan Puluhan Ribu Santri Pondok Pesantren Lirboyo Kota Kediri Dimajukan

Pemkot Blitar Galang Dana dari ASN untuk Penanganan Dampak Wabah Virus Corona

Secara bertahap mereka juga akan dibebaskan, sesuai pencapaian masa hukuman.

Dengan proses pembebasan bertahap ini, diharapkan jumlah warga binaan berkurang sehingga menurunkan risiko penularan Covid-19.

"Dampak yang terasa, sangat membantu kami menurunkan jumlah hunian. Kami juga membatasi kegiatan kemandirian di dalam Lapas untuk mengurangi risiko penularan," pungkas Tunggul Buwono.

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved