Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Surabaya

Pemkot Imbau Warga Luar Kota Sementara Tak Masuk Surabaya Dulu, Kecuali Ada Kepentingan Mendesak

Pemkot Surabaya imbau warga luar kota sementara tak masuk Surabaya dulu kecuali ada kepentingan mendesak.

TRIBUNJATIM.COM/YUSRON NAUFAL PUTRA
Petugas saat bersiaga di posko yang tersebar di pintu masuk Surabaya terkait pembatasan sosial skala besar, Jumat (3/4/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya memang tak sampai menutup jalan akses masuk. 

Hanya saja, personel dari Pemkot bersiaga di posko yang berada di 19 pintu yang tersebar di Surabaya. 

Personel aktif memberikan imbauan kepada pengendara yang hendak masuk. 

95 Posko Pemudik dengan Protokol Covid-19 Disiapkan Polda Jatim, Disebar di 39 Kabupaten dan Kota

Bagi mereka yang tak memiliki kepentingan mendesak diimbau untuk terlebih dahulu tak masuk ke Surabaya selama pandemi Covid-19. 

"Memang kita tidak menutup jalan, jalan arteri, jalan tol, itu tidak boleh," kata Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M Fikser di Balai Kota Surabaya, Jumat (3/4/2020). 

Sementara bagi mereka yang memiliki keperluan, misal urusan logistik, medis, pemerintahan, hingga mereka warga luar kota yang bekerja di Surabaya diperbolehkan masuk.

97 Warga Jatim Terdeteksi Positif Covid-19 di Rapid Test Corona Massal, 16 di Antaranya Tenaga Medis

Al Ghazali Bakal Nikah Muda sama Alyssa Daguise, Calon Besan Ahmad Dhani & Maia Ternyata CEO Sukses

Hanya saja dilakukan sterilisasi terlebih dahulu. 

Menurut Fikser, hal itu dilakukan, lantaran Pemkot menjalankan sesuai ketentuan yang telah diatur. 

Untuk diketahui, dalam penanganan Covid-19 terdapat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Curhat Spontan Anak Mulan Jameela Soal Nasib di Sekolah, Ahmad Dhani Teriak, Safeea: Dijauhi Teman

PP tertanggal 31 Maret 2020 itu, bertujuan dalam rangka percepatan penanganan Corona atau Covid-19.

Dia mengatakan, hanya saja apa yang dijalankan ini merupakan hal yang dapat dilakukan Pemkot Surabaya. 

"Kita tidak bisa melakukan tindakan melebihi kewenangan pemerintah kota dan bertentangan dengan pemerintah pusat," imbuhnya. 

Darurat Wabah Corona Belum Berakhir, Masa Libur Sekolah di Sumenep Diperpanjang hingga 22 April

Di masing-masing posko yang tersebar di 19 titik itu, dijaga oleh personel Pemkot dengan berkoordinasi bersama pihak terkait seperti jajaran kepolisian dan TNI setempat. 

Dengan penerapan semacam itu, warga luar kota yang tidak berkepentingan memang sejauh ini diimbau tak masuk Surabaya dulu.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved