Pengedar Paket Hemat Sabu di Surabaya Kaget Saat COD Malah Didatangi 5 Polisi, Pembeli Jadi DPO
Seorang pengedar sabu, Dullah warga Jalan Arimbi III/3 Surabaya diringkus Unit Reskrim Polsek Sukolilo.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang pengedar sabu bernama Dullah (42) warga Jalan Arimbi III/3 Surabaya ini diringkus Unit Reskrim Polsek Sukolilo.
Dullah tertangkap saat hendak menjual satu poket sabu kepada pembelinya.
Ia tak menyangka bahwa aksinya telah dikuntit polisi.
• Curhat Spontan Anak Mulan Jameela Soal Nasib di Sekolah, Ahmad Dhani Teriak, Safeea: Dijauhi Teman
• Al Ghazali Bakal Nikah Muda sama Alyssa Daguise, Calon Besan Ahmad Dhani & Maia Ternyata CEO Sukses
Saat itu, Dullah bersepakat dengan RZ (DPO) untuk bertemu di depan di Jalan Pasar Kembang Surabaya, Selasa (19/3/2020) malam.
Setelah tiba di lokasi, bukannya RZ yang datang, malah lima orang anggota opsnal polsek Sukolilo yang menghampirinya.
Polisi sempat kesulitan mendapatkan barang bukti sabu yang dibawa oleh Dullah karena disembunyikan di dalam handpone samsung lipat yang dibawanya.
• Jaksa Masuk Sekolah Edukasi Siswa Surabaya Soal Bahaya Radikalisme hingga Pencegahan Covid-19
• Bandara Juanda Hadirkan Customer Service Live, Maksimalkan Pelayanan Sekaligus Physical Distancing
"Setelah kami geledah, ternyata ada satu poket sabu seberat 0,73 gram yang hendak dibeli okeh RZ yan masih dalam pengejaran," kata Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Zainul Abidin, Jumat (3/4/2020).
Setelah penangkapan, RZ sempat terlihat datang ke lokasi dan langsung kabur saat tahu Dullah ditangkap.
Dari hasil interogasi, Dullah mendapat sabu itu dari seseorang berinisial AW di Jalan Arimbi.
• 2 Pria Malang Tewas di Lapangan Dikenal Rela Jual Apapun Demi Bisa Minum Miras, Warga Sampai Heran
Mereka saling kenal dan saat ini polisi juga memburu pemasok barang haram itu kepada Dullah.
Sabu seberat 0,73 gram itu dibelinya seharga 1,2 juta rupiah dan akan dijualnya sebesar 1,4 juta rupiah kepada RZ.
"Baru tiga bulanan jual. Ambil barang di AW. Itu kadang saya pecah jadi beberapa paket hemat kadang saya jual segitu langsung. Untungnya tidak mesti," aku tersangka.
Akibat perbuatannya itu, Abdullah kini mendekam ditahanan Mapolsek Sukolilo Surabaya.
Ia dijerat pasal 112,114 KUHP Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Penulis: Firman Rachmanudin
Editor: Heftys Suud