Satpol PP Kediri Kaget saat Gedor Pintu Kamar Kos, Ada Sejoli Lagi Asyik Berduaan Sampai Dini Hari
Keberadaan pasangan muda mudi ini dilaporkan masyarakat yang resah karena rumah kos yang dikelola Ny Eni ini sering disalahgunakan penghuninya.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNKEDIRI.COM, KEDIRI - Patroli Satpol PP Kota Kediri kembali mengamankan sejoli atau pasangan bukan suami istri yang berduaan di kamar kos dengan pintu kamar tertutup di Kelurahan Ngadirejo, Kota Kediri, Selasa (7/4/2020) dini hari.
Keberadaan pasangan muda mudi ini dilaporkan masyarakat yang resah karena rumah kos yang dikelola Ny Eni ini sering disalahgunakan penghuninya untuk kegiatan yang tidak pantas.
• Antisipasi Pemudik yang Nekat Pulang Kampung, Pemkot Kediri Buat Tempat Observasi di Kecamatan
• Libur Akibat Pandemi Covid-19, Pemain Asing Persik Jefferson Alves Oliveira Pilih Bertahan di Kediri
• Tegaskan Virus Corona Bukan Aib, Wali Kota Kediri: Jangan Ada Diskriminasi dan Penolakan
Benar saja saat petugas tiba di rumah kos menemukan satu pasangan bukan suami istri di lantai dua yang berduaan sampai dini hari.
Selanjutnya pasangan dengan inisial FMH warga Desa Kranggan, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri bersama dengan SH warga Desa Sugihan, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek dibawa petugas ke Kantor Satpol PP Kota Kediri untuk proses lebih lanjut.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid saat dikonfirmasi menjelaskan, kedua pasangan telah mendapatkan pembinaan serta membuat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Selanjutnya, petugas menghubungi keluarganya untuk proses serah terima. FMH dijemput sendiri oleh ibunya Ny EP di Kantor Satpol PP Kota Kediri.
Nur Khamid menjelaskan, saat proses serah terima, Ny EP menyampaikan terima kasih kepada petugas yang telah memberikan penjelasan dan pembinaan kepada anaknya.
"Ibunya juga menyampaikan permintaan maaf atas kesalahan yang dilakukan anaknya," jelasnya.
Sebelumnya patroli Satpol PP juga menggerebek tempat kos di Kelurahan Bangsal, Gang Makam, Kota Kediri yang dipergunakan untuk tindak asusila.
Petugas menemukan pasangan bukan suami istri atas nama NA (28) warga Desa Pojok, Kecamatan Wates bersama dengan DS (26) warga Desa Purworejo, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.
Pasangan bukan suami istri yang berduaan di kamar kos ini telah mendapatkan pembinaan serta membuat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Penulis : Didik Mashudi
Editor : Sudarma Adi