Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Kota Malang

Wabah Covid-19 Masih Mengintai, Pemkot Malang Perpanjang Waktu 14 Hari untuk Toko Tutup Lebih Awal

Pemkot Malang resmi memperpanjang Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang bagi para pelaku usaha sampai tanggal 21 April 2020.

Penulis: Rifki Edgar | Editor: Sudarma Adi
SURYA/RIFKI EDGAR
Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pemkot Malang resmi memperpanjang Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang bagi para pelaku usaha sampai tanggal 21 April 2020.

Hal tersebut tercantum dalam SE Wali Kota Malang Nomor 10 Tahun 2020 tentang kesiapsiagaan dunia usaha dalam menghadapi Covid-19.

SE tersebut merupakan penyempurnaan dari SE Wali Kota Malang sebelumnya di Nomor 9 dan Nomor 7 di tahun 2020.

Sempat Ditunda, Tol Malang-Pandaan Seksi V Mulai Dibuka Sore Ini, Tarif Digratiskan Jasa Marga

Cegah Penyebaran Corona, Polresta Malang Kota Imbau Masyarakat Untuk Tunda Mudik Lebaran

3 Tenaga Medis di Malang Positif Covid-19, Sutiaji Sebut Masuk Kategori Orang Tanpa Gejala Bukan ODP

Di mana dalam isi SE tersebut isinya sama, hanya saja SE ini diperpanjang sampai 21 April 2020.

"Kalau SE sebelumnya kan hanya sampai 7 April 2020. Nah sekarang kita perpanjangan 14 hari lagi sampai 21 April 2020," ucap Sekretaris Daerah Kota Malang Wasto, Selasa (7/4).

Perpanjangan SE tersebut dilakukan karena situasi dan kondisi di Kota Malang berkaitan dengan Covid-19 belum juga selesai.

Di mana jumlah Orang Dalam Resiko (ODR) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) di Kota Malang jumlahnya terus meningkat.

Untuk itu, perpanjangan SE tersebut bisa saja kembali terjadi apabila situasi di Kota Malang masih belum normal sepenuhnya seperti sediakala.

"Jadi sebelum 21 April 2020 nanti akan kami evaluasi lagi. Kalau situasi dan kondisinya belum memungkinkan ya kita perpanjang lagi 14 hari ke depan," ucapnya.

Sebagai informasi, dalam SE Wali Kota Malang Nomor 10 Tahun 2020 ini berisi tentang kesiapsiagaan dunia usaha dalam menghadapi Covid-19.

Di antaranya ialah mengimbau kepada sejumlah tempat perbelanjaan, swalayan/toko modern, rumah makan, restoran, cafe dan PKL hanya diperbolehkan buka mulai pukul 07:00-20:00 WIB.

Hal serupa juga berlaku bagi konter handphone, rental mobil, toko elektronik dan toko bangunan.

Sedangkan untuk Bioskop, tempat wisata, tempat hiburan malam, fitnes center, warnet serta jenis usaha lainnya ditutup sejak berlakunya surat edaran ini sampai dengan tanggal 21 April 2020.

Sedangkan untuk apotek, stasiun, pengisian bahan bakar (SPBU) dan usaha fasilitas kesehatan yang lain tetap buka seperti biasa.

Dalam isi edaran tersebut juga menyebutkan, tempat yang melayani makan dan minum diperbolehkan hanya dengan cara pesan antar.

Apabila terjadi antrean, maka diperbolehkan untuk mengantre dalam jarak satu meter.

Surat edaran ini berlaku hingga tanggal 21 April 2020 mendatang.

Pemberlakuan selanjutnya akan dilakukan evaluasi sesuai perkembangan situasi dan kondisi.

Penulis : Rifky Edgar

Editor : Sudarma Adi

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved