Virus Corona di Kediri
Wali Kota Kediri Bakal Bebaskan Pajak Daerah Jika Pengusaha Tak Lakukan PHK Karyawan
Wali Kota Kediri mengumumkan pembebasan pajak daerah untuk hiburan, restoran, hotel, dan parkir dengan catatan pengusaha tak lakukan PHK.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Didik Mashudi
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar, mengumumkan pembebasan pajak daerah untuk hiburan, restoran, hotel, dan parkir dengan catatan pengusaha tersebut tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawannya, Selasa (7/4/2020).
"Kami akan cek satu per satu, bagi yang tidak ada PHK karyawan, akan kami gratiskan pajak bulan Maret dan April," kata Abdullah Abu Bakar melalui postingan Instagram Story akun Instagram @abdullah_abe, Selasa (7/4/2020).
• Pasien Pertama Positif Covid-19 di Kota Kediri Sembuh, Kadinkes Kabupaten Kediri Pulang ke Rumah
• Pemkot Blitar Beri Bantuan Sembako untuk 13.920 Warga Terdampak Wabah Virus Corona
Kebijakan ini bagian dari upaya Pemerintah Kota Kediri untuk menggerakkan ekonomi masyarakat.
Sementara Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota Kediri, Nur Muhyar, menyampaikan, kebijakan ini merupakan insentif untuk meringankan pengusaha akibat pandemi virus Corona (Covid-19).
"Dengan adanya pandemi Covid-19 secara omzet pengusaha di bidang hiburan, resto dan hotel ini pasti terpukul, langkah ini kami harap bisa meringankan beban mereka," jelas Nur Muhyar.
Dengan pembebasan pajak bulan Maret dan April, beban pengusaha berkurang dan bisa meminimalisir efek hingga ke pemutusan hubungan kerja bagi karyawan.
Editor: Dwi Prastika
• Antisipasi Pemudik yang Nekat Pulang Kampung, Pemkot Kediri Buat Tempat Observasi di Kecamatan
• Saat Bekerja di Rumah, ASN di Kabupaten Malang Harus Bagikan Lokasi Via WhatsApp