Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Hubungan Terlarang Sejoli di Surabaya, Kejahatan Aborsi karena Dokter Curiga Pada 1 Hal

Sebuah hubungan terlarang sejoli di Surabaya akhirnya terkuak. Simak endingnya yang tragis

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Januar
Thinkstock
Ilustrasi aborsi di Surabaya 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kisah hubungan terlarang sejoli di Surabaya berujung tragis.

Gadis 17 tahun (sebut saja Mawar), asal Bojonegoro yang menjadi satu dari tiga tersangka aborsi yang diungkap Satreskrim Polrestabes Surabaya, Kamis (19/2/2020) tetap jalani hukuman meski masih anak-anak.

Mawar merupakan gadis yang tega mengaborsi janinnya karena hamil di luar nikah dengan MZ (32) kekasihnya.

MZ sendiri merupakan laki-laki yang memiliki dua anak dan menjalani hubungan gelap dengan sang kekasih.

Aksi aborsi itu dilakukan sepasang kekasih itu di sebuah hotel dengan bantuan tenaga medis, SM (31) warga Lakarsantri Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran mengatakan, seusai hasil olah TKP, polisi menemukan fakta jika korban yang alami pendarahan di rumah kos Jalan Manyar Tegal Surabaya sempat mengeluarkan janinnya di dalam kamar kos.

"Setelah itu janin yang dalam kondisi meninggal itu dibuntal tas kresek hitam oleh MZ dan dibuang di sungai sekitar Galaxy Mall Surabaya,"kata Sudamiran, Kamis (9/4/2020).

Setelah alami pendarahan itu, Mawar dibawa ke rumah sakit dan dokter curiga melihat persalinan yang tak normal.

"Karena laporan itu, kami akhirnya melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka untuk diperiksa,"tambah Sudamiran.

Setelah melakukan proses pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan tiga orang tersangka yakni SM tenaga medis, MZ dan Mawar Sendiri.

Ketiganya dijerat pasal 77 A jo pasal 45A UU RI No. 35 Th 2014 TTG Perlindungan Anak, dan atau pasal 346 KUHP, pasal 299 KUHP, dan atau Pasal 348 KUHP.

Karena satu diantara tersangkanya masih di bawah umur, polisi menitipkan Mawar ke yayasan rehabilitasi Embun dan proses hukumnya tetap berjalan.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved