Nafsu Bejat Ayah Tiri Rudapaksa ABG 16 Tahun di Kamar Kos, Alasan Pelaku: Istri Kerja di Jakarta
Seorang ayah tiri tega merudapaksa gadis 16 tahun asal Ciawitali Cilacap, Jawa Tengah di sebuah kamar kos Jalan Gayungan VIII Surabaya.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang ayah tiri tega merudapaksa gadis 16 tahun asal Ciawitali Cilacap, Jawa Tengah di sebuah kamar kos Jalan Gayungan VIII Surabaya.
Pelaku diketahui bernama Samsul Arifin (38) warga Yos Sudarso, Madiun yang telah menikah dengan ibu korban sejak 3 tahun lalu.
Awalnya, korban dan tersangka tinggal bersama keluarga ibu korban di Jawa Tengah. Setelah ibu korban yang juga istri tersangka bekerja di Jakarta sebagai pembantu rumah tangga, tersangka pun mengajak korban untuk mencari pekerjaan di Surabaya.
• Nasib Pilu Siswi SMK Dirudapaksa 7 Kakak Kelasnya di 2 Lokasi Berbeda: Sudah Teriak, Tapi Diancam
• Pengacara Pemuka Agama Rudapaksa Gadis Surabaya Minta Polisi Tak Merecoki, Tegaskan Korban Masih 1
"Awalnya ditawari pekerjaan di Surabaya, karena tersangka ada saudara di Gayungan sini," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Iptu Harun, Jumat (10/4/2020).
Sesampainya di Surabaya, Selasa (17/3/2020), korban kemudian diminta tersangka untuk kos di Jalan Gayungan VIII Surabaya tak jauh dari rumah saudara tersangka.
"Awalnya korban tinggal sendiri dalam kamar kos, sedangkan tersangka tinggal di rumah saudaranya itu," tambah Harun.
Saat dini hari, tiba-tiba tersangka mendatangi kos korban dan masuk kamar yang lupa dikunci oleh korban.
Melihat korban tertidur pulas, tersangka pun punya niat jahat untuk merudapaksa korban.
"Celana korban dilucuti dan tubuh korban ditindih. Hingga terjadilah pemerkosaan tersebut," tambahnya.
Korban yang merasa risih kemudian terbangun dan berusaha melepaskan diri dari tindihan tersangka.
Bahkan, korban yang sudah mencoba melepaskan diri tak berhasil karena tubuh tersangka lebih besar.
Berteriakpun tak dilakukan karena korban takut dan malu. Ia hanya bisa terdiam sampai tersangka puas melampiaskan hasrat bejatnya itu.
Tak lama dari kejadian, korban pun mencoba mencari pertolongan dengan menghubungi sebuah yayasan pemerhati anak untuk menceritakan apa yang dialaminya.
Setelah pertemuan dengan yayasan tersebut, korban sepakat melaporkan kejadian itu ke polisi.
"Setelah melakukan penyelidikan atas laporan korban, akhirnya kami menangkap tersangka di rumah saudaranya di Gayungan Surabaya tanpa perlawanan," lamjut Harun.
Usai ditangkap, Samsul Arifin tak mengelak dan mengakui perbuatannya itu.
Sembari mengaku khilaf, ia hanya bisa menyesali perbuatannya yang dilakukan terhadap anak tirinya itu.
"Saya spontan saja nafsu. Karena sudah lama tidak berhubungan seksual sama istri. Karena di Jakarta," akunya.
Akibat perbuatannya itu, Samsul diancam dengan hukuman 18 tahun penjara lantatan melanggar Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 Jo. Pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Saat ini korban mendapatkan pendampingan untuk memulihkan kondisi psikologis, pasca mengalami rudapaksa oleh ayah tirinya itu.