Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Napi Lakukan Tindak Kriminal Setelah Dapat Asimilasi, Sanksi Berat Diterima 'Isolasi Sampai Bebas'

Sebagian narapidana bersyukur sebagian justru menganggapnya sebagai jalan lain untuk melancarkan kejahatan lainnya.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
shutterstock via Banjarmasin Post
Ilustrasi napi di penjara 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ribuan narapidana di Jatim mendapatkan asimilasi dan integrasi atas pandemi Corona (Covid-19).

Sebagian narapidana bersyukur sebagian justru menganggapnya sebagai jalan lain untuk melancarkan kejahatan lainnya. 

Setidaknya ada empat kasus pidana di Jawa Timur yang terjadi dan dilakukan oleh napi yang mendapatkan asimilasi tersebut. 

Pertama di Blitar pada tanggal 4 April lalu. Lalu napi dari Lamongan yang melakukan pencurian di Surabaya. Dan kemarin Minggu, (12/4/2020) terjadi juga di Malang yang dilakukan oleh narapidana dari Madiun. 

Kriminolog : Napi Dapat Asimilasi dan Melakukan Kejahatan Lagi, Harus Disanksi Lebih Berat

Napi Bebas dari Program Penanggulangan Covid-19 Tetap Diawasi, Bapas Malang Kota: Wajib Lapor Online

94 Napi Rutan Nganjuk Bebas, Masuk Program Asimilasi

"Ini artinya sejumlah napi dari 4.159 yang mendapat asimilasi tersebut tidak tahu cara membalas kebaikan dengan kebaikan," kata Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Pargiyono saat dikonfirmasi, Senin, (13/4/2020). 

Padahal, Permenkumham nomor 10 tahun 2020 yang isinya memberikan program asimilasi dikatakan Pargiyono sangat mulia. Namun, dari beberapa napi tersebut justru menyalahgunakan kebijakan itu. 

"Sebagian dari mereka itu bahkan ada yang menjadi tamping atau diperkerjakan di dapur seperti napi yang berasal dari Lamongan itu," lanjutnya. 

"Ini yang salah manusianya. Hukuman berat pasti menunggu yang bersangkutan," tambah Pargiyono. 

Ironisnya, mereka yang mendapatkan asimilasi tersebut sebelumnya sudah menandatangani pernyataan untuk tidak melakukan kriminal lagi. Diberikan arahan untuk tertib menjalani asimilasi

Bagi napi yang melakukan tindakan kriminal lagi, akan dicabut hak-hak pembinaannya. Tidak mendapatkan bebas bersyarat.

"Selama nanti mereka dikembalikan ke Lapas/Rutan yang mereka mendapatkan asimilasi. Mereka akan diisolasi sampai bebas. Tidak mendapat hak sosialnya lagi. Dan ini sanksi berat," tandasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved