Virus Corona di Tuban
Antrean Pengambilan Tilang di Kejaksaan Negeri Tuban Membeludak, Warga Berjubel di Luar Pagar Masuk
Di tengah pandemi virus Corona (Covid-19), masyarakat malah terlihat berjubel di luar pagar masuk Kejaksaan Negeri Tuban.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Mochamad Sudarsono
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Antrean pengambilan tilang di Kejaksaan Negeri Tuban membeludak, Rabu (15/4/2020).
Mulai pagi hingga siang, masyarakat masih terlihat berjubel di luar pagar masuk Kejaksaan Negeri Tuban.
Kondisi tersebut mengkhawatirkan, karena kerumunan orang berpotensi menularkan virus Corona (Covid-19).
Pemerintah pusat pun melarang kerumunan masyarakat.
• Hasil Tracing Pasien Positif Covid-19 di Jatirogo Tuban, Pernah Kontak dengan Pasien Meninggal
• Cegah Corona, DPC PDIP Tuban Bagikan Gentong dan Masker Door To Door Tingkat Desa
Bupati Tuban, Fathul Huda, sudah memperingatkan tentang pembubaran perkumpulan lebih dari 5 orang, pasca Tuban ditetapkan sebagai zona merah sebaran Covid-19.
Pihak Kejaksaan Negeri Tuban pun angkat bicara meluruskan kondisi banyaknya masyarakat yang mengambil tilang.
"Kita tidak melayani mereka yang bergerombol, akhirnya kita batasi per gelombang untuk dipanggil, tidak bisa semua masuk," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban, Windhu Sugiarto, saat dikonfirmasi, Rabu (15/4/2020).
Dia menjelaskan, untuk setiap kelompok gelombang yang dipanggil jumlahnya ada 25 orang.
• UPDATE CORONA di Tuban Selasa 14 April, Total Ada 3 Kasus, Staf Dinas Kesehatan Positif Covid-19
• Tingkat Kesembuhan Pasien Covid-19 Jawa Timur Tertinggi secara Nasional, Mencapai 24,33 Persen
Akhirnya setelah diumumkan pengambilan tilang melalui sistem gelombang, masyarakat yang mengambil tilang tidak lagi berkerumun di depan pagar.
Melainkan mencari titik untuk tidak berkerumun, karena jika tetap di depan pagar tidak dilayani.
"Setelah diatur pengambilan melalui sistem gelombang, baru mulai tertib. Yang ambil tilang sekitar 200an, seminggu sekali biasanya," ujarnya.
Disinggung mengenai sistem pengambilan tilang yang dulu bisa diambil di Kantor Pos yang ada di kecamatan, Windhu Sugiarto mengaku sedang melakukan proses pembaruan.
• Update Kartu Pra Kerja di Tuban, Buka Pendaftaran Hingga 30 Gelombang
• UPDATE CORONA di Bojonegoro Rabu 15 April, 4 Orang Positif Covid-19, Kecamatan Trucuk Zona Merah
Sebab, Memorandum of Understanding (MoU) kedua pihak sudah habis sekitar setahun berjalan.
"Kerja sama sedang diproses lagi, karena sudah habis perjanjian yang lama,'' pungkasnya.