Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Simpan Sabu 4,21 Ons Serta Ineks 2,3 Kilogram, Pria Pasuruan Dibekuk Satreskoba Polresta Malang Kota

Pengedar sabu dan ineks dibekuk, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata ungkap kasus ini hasil pengembangan kasus sebelumnya.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Hefty Suud
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata saat menunjukkan tersangka beserta barang bukti pengedar sabu dan ineks. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Malang Kota bekuk pengedar narkoba jenis sabu dan ineks.

Penangkapan tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya.

"Sebelumnya kita telah menangkap kurir narkoba berinisial RD pada Senin (6/4/2020). Dari kasus itu, kita kembangkan dan lakukan penyelidikan. Kemudian hasilnya kita mendapatkan nama seorang pengedar berinisial SBR (41), warga Desa Karangjati Kab Pasuruan," ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, Rabu (15/4/2020).

Dampak Covid-19, Harga Ayam Pedaging di Peternak Kabupaten Blitar Anjlok Jadi Rp 9.000/Kilogram

BOCOR Rekaman Rahasia Situasi RS saat Corona, Mayat Berserak & Tak Layak, Potret Kewalahan Memilukan

Ia menjelaskan setelah itu petugas langsung bergerak menangkap tersangka SBR pada Jumat (10/4/2020) sekitar pukul 10.00.

Setelah dilakukan penangkapan , terbukti tersangka menyimpan barang bukti berupa sabu seberat 4,21 ons. Serta, ineks seberat 2,3 kilogram atau setara dengan 4.360 butir.

"Barang bukti narkoba itu sudah dibagi oleh tersangka dalam bentuk klip plastik berukuran kecil. Dan dari hasil penyelidikan kepada tersangka SBR, diketahui bahwa dirinya disuruh mengedarkan narkoba atas perintah YG. Dan YG ini sudah kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelasnya.

PPDB SMP Negeri Surabaya Kaji Pemakaian Nilai Rapor untuk Jalur Prestasi: Khawatir Tidak Obyektif

Resep Menu Buka Puasa Enak: Salad Vegetarian Segar, Cocok untuk Penuhi Gizi selama Bulan Ramadan

Selain itu diketahui juga bahwa ketika tersangka ini berhasil menjual sebuah paket yang berisi satu ons sabu dan 1.000 butir inex, dirinya mendapat imbalan Rp 2 juta.

Atas perbuatannya itu, kini dirinya terancam meringkuk di dalam penjara dalam jangka waktu yang cukup lama.

"Tersangka kita ancam pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya adalah maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Penulis: Kukuh Kurniawan

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved