Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ada Wabah Corona, Dispendukcapil Kota Blitar Tidak Layani Perekaman e-KTP

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Blitar menunda sementara pelayanan perekaman KTP elektronik (KTP-el)

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM/Rifky Edgar
Ilustrasi E-KTP 

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Blitar menunda sementara pelayanan perekaman KTP elektronik (KTP-el) selama masa darurat pandemi virus Corona atau Covid-19.

Tetapi, Dispendukcapil tetap melayani permohonan pengurusan administrasi kependudukan di luar perekaman KTP-el lewat online.

"Kami hanya menunda pelayanan perekaman KTP-el saja. Itu sesuai instruksi dari pemerintah pusat," kata Plt Kepala Dispendukcapil Kota Blitar, Imam Muslim, Kamis (16/4/2020).

Imam mengatakan pelayanan perekaman KTP-el ditunda untuk menerapkan physical distancing sebagai upaya pencegahan penyebaranvirus Corona atau Covid-19.

Menurutnya, proses perekaman KTP-el harus berhadap-hadapan antara petugas dan pemohon.

"Untuk perekaman KTP-el karena berhadapan langsung dengan orang, sesuai keputusan Dirjen minta ditunda dulu," ujarnya kepada Tribunjatim.com.

Cucu Kedua Risma Lahir di Tengah Pandemi Corona, Doa Jadi Anak Berbakti Terucap dari Fuad Benardi

Patung Dewa Kong Co di Tuban Runtuh, Pagar Kelenteng Kwan Sing Bio Ditutup, Polisi Tak Boleh Masuk

VIRAL Foto Ariel Noah Disebut Relawan Medis Corona, Cerita Asli Terkuak, Fakta Wajah di Balik Masker

Imam belum tahu sampai kapan penundaan pelayanan perekaman KTP-el berlangsung. Dia masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pemerintah pusat soal pelayanan perekaman KTP-el.

"Kami menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah pusat, sambil melihat perkembangan situasi dan kondisi masa darurat pandemi virus Corona," ujarnya.

Tetapi, kata Imam, untuk pelayanan administrasi kependudukan lain di luar perekaman KTP-el tetap dilayani secara online. Misalnya, pengurusan penggantian KTP-el yang hilang, perubahan kartu keluarga (KK), dan permohonan pengurusan akta kelahiran.

"Untuk pelayanan pengurusan administrasi kependudukan lain tetap dilayani secara online. Masyarakat bisa mengajukan permohonan lewat WhatsApp atau website Dispendukcapil," katanya.

Menurutnya, masyarakat tidak perlu bertatap muka untuk pengurusan pelayanan administrasi kependudukan lainnya. Semua persyaratan pengajuan permohonan pengurusan administrasi kependudukan bisa dikirim lewat pesan WhatsApp.

"Kalau sudah jadi, kami akan mengantarnya ke rumah warga. Warga cukup mengurus secara online dari rumah," ujarnya. (sha /Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved