Virus Corona di Malang
MCW Desak Pemkab Malang Perhatikan Nasib 59 Pekerja yang di PHK saat Covid-19, Disnaker: Kami Berdoa
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo, menyebut, kondisi wabah virus Corona termasuk force majeure.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Erwin Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang mendoakan kelancaran perusahaan di wilayahnya saat melakukan musyawarah dengan para pekerja.
Imbas virus Corona (Covid-19) di Indonesia membuat perekonomian menjadi lesu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo, menyebut, kondisi wabah virus Corona termasuk force majeure.
• Kota Malang Resmi Ajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Cegah Penyebaran Covid-19
• Stok Daging Sapi, Ayam dan Telur di Jawa Timur Aman di Tengah Pandemi Covid-19
Ia menganggap maklum jika perusahaan di Kabupaten Malang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah wabah Covid-19.
Yoyok Wardoyo mengimbau perusahaan harus tetap mengedapankan musyawarah mufakat dengan para pekerjanya.
"Yang jelas kita berdoa agar tidak ada kendala dalam musyawarah mufakat itu," ujar Yoyok saat dikonfirmasi, Rabu (15/4/2020).
Sejauh ini, 1.655 pekerja telah dirumahkan dan 59 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kabupaten Malang.
• Warkop di Tulungagung Dilarang Buka saat Pandemi Covid-19, Pawahita Harap Pemerintah Beri Kompensasi
• Dampak Covid-19, Harga Ayam Pedaging di Peternak Kabupaten Blitar Anjlok Jadi Rp 9.000/Kilogram
Disnaker Kabupaten Malang sejauh ini tidak bisa membendung niat perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja.
"Perusahaan harus mengedepankan musyawarah mufakat. Bentuk musyawarahnya apakah dibayar penuh atau 50 persen, atau libur ikhlas," tutur mantan anggota TNI itu.
Di sisi lain, Malang Corruption Watch menyesalkan pernyataan Pemerintah Kabupaten Malang yang sekadar hanya mendoakan para pekerja yang terimbas dampak Covid-19.
• Suami Menganggur akibat Covid-19, Emak-emak Nekat Curi Uang di Toko Blitar, Polisi Ungkap Hal Lain
• 11 Langkah Penting Menekan Jumlah Pasien Corona Menurut IDI Jatim, Masker Jadi Pelindung Diri
"Pernyataan Disnaker yang sekadar mendoakan 1.655 buruh dirumahkan dan 59 buruh lainnya yang di PHK oleh 15 perusaan di kabupaten, adalah sikap yang bertentangan dengan fungsi dan tanggung jawab pemerintah sebagai penyelenggara ketenagakerjaan," terang Unit Riset BP MCW, Janwan Tarigan, ketika dikonfirmasi.
Janwan menambahkan, MCW mendesak Pemerintah Kabupaten Malang segera memastikan adanya jaminan perlindungan hak buruh.
MCW juga meminta perusahaan untuk memenuhi melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi hak pekerja yang dirumahkan dan PHK
"Pengawasan dan penegakan peraturan yang dimaksud adalah, memastikan adanya jaminan perusahaan melaksanakan kewajibannya membayar pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima pekerja," jelas Janwan.
Editor: Dwi Prastika
• Tingkat Kesembuhan Pasien Covid-19 Jawa Timur Tertinggi secara Nasional, Mencapai 24,33 Persen
• Layanan Publik Tutup akibat Covid-19, Pemulihan Cedera Dua Pemain Arema FC Dihentikan Sementara