Virus Corona di Malang
Kendala Bapas Kelas I Malang Awasi Napi Asimilasi Dan Integrasi
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang menyatakan bahwa cukup banyak kendala dalam pengawasan klien (sebutan napi asimilasi dan integrasi).
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang menyatakan bahwa cukup banyak kendala dalam pengawasan klien (sebutan napi asimilasi dan integrasi).
Kepala Bapas Kelas I Malang, Sugandi mengatakan klien yang mendapat asimilasi dan integrasi wajib memberikan nomor telepon sebelum keluar dari lapas atau rutan.
"Nomor telepon itu digunakan untuk pengawasan mereka. Biasanya para klien itu memberikan nomor telepon anggota keluarganya. Namun terkadang setelah bebas, beberapa klien itu agak bandel," ujarnya kepada TribunJatim.com, Jumat (17/4/2020).
Ia menjelaskan bahwa klien yang bandel itu memberikan nomor telepon yang susah dihubungi.
"Selain susah dihubungi, beberapa nomor yang diberikan itu juga tidak aktif," tambahnya.
Oleh karena itu pihaknya menempuh cara lain yaitu langsung mengontak pihak desa atau kelurahan dan polsek. Dimana para klien asimilasi dan integrasi itu berdomisili.
"Contohnya seperti beberapa hari yang lalu dimana ada klien yang tidak aktif nomornya. Kita hubungi pihak desanya. Kemudian pihak desa langsung datang ke rumah klien untuk mengecek keberadaanya dan lalu melaporkan kepada kita," jelasnya.
• Pasca Karantina Terbatas, Pasar Kapasan dan Pusat Grosir Surabaya (PGS) Bakal Kembali Dibuka
• Kisah Asli di Balik Video Penggotong Peti Jenazah Sambil Nari, Arti Tarian hingga Asal-usul Kelompok
• DPRD Desak Pemkot Surabaya Alokasikan Anggaran untuk Lapangan Kerja Kerakyatan
Dirinya mengakui sebelum terjadi pandemi corona, pihaknya selalu rutin melakukan home visit ke rumah klien asimilasi dan integrasi.
"Jadi kita langsung datang ke rumahnya. Kita awasi juga dengan wawancara warga sekitar. Kita pantau terus apakah mereka sudah baik atau masih melakukan lagi perbuatan kriminalnya," bebernya.
Dirinya mengungkapkan sebenarnya para klien bisa melakukan pelaporan wajib ke kita secara online. Jadi tidak perlu bersusah payah untuk keluar rumah segala.
"Karena pelaporan wajibnya dapat dilakukan melalui WA, video call, atau via telepon. Selain itu kita mengerahkan 29 orang untuk mengawasi mereka. Tentunya kita akan berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan pengawasan," pungkasnya.