Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Malang

Leganya Pedagang Pasar Lawang Dinyatakan Negatif Corona Seusai Rapid Test: Penting Selamat, Takut

Inilah cerita pedagang Pasar Lawang lega dinyatakan negatif Corona setelah rapid test.

SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO
RAPID TEST OTS - Petugas medis mengambil sampel darah pedagang dalam Rapid Test On The Spot (OTS) di Pasar Lawang, Kabupaten Malang, Kamis (16/4/2020). Rapid Test OTS bersama Forkopimda Kabupaten Malang ini sekaligus mensosialisasikan pemakaian masker sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19. 

Seperti memberikan hand sanitizer dan memakai masker kerap kali membuka toko.

"Sejauh ini aktifitas selain berdagang tidak pernah keluar daerah. Datang ke toko dari pagi tutup 10 malam langsung pulang ke rumah.  Saat melayani pelanggan kami selalu pakai masker. Kami sediakan pula hand sanitizer," kata Erik Hartono.

Sementara itu, Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menerangkan akan melaksanakan secara berkelanjutan rapid test.

Cara Corona Jangkiti Suku Amazon di Tempat Paling Terisolasi, Sumber Penularan ke Remaja Terbongkar

Namun, pria kelahiran Solok Sumatera Barat itu menyebut rapid test dilakukan juga tergantung stok alat rapid test yang ada.

Jumlah yang terbatas juga menjadi kendala pihaknya melakukan rapid test secara masif.

Ditanya apakah tidak lebih baik mengunjungi rumah warga satu per satu untuk menjalani rapid test, Hendri menuturkan ada rencana melakukan tes dengan cara tersebut untuk menghindari keramaian.

Kondisi Miris Mayat Covid-19 di Rumah Sakit Terkuak dan Bocor, Berserakan dan Ditumpuk Begitu Saja

"Keterbatasan alat memang masih jadi kendala. Sementara ini (di Pasar Lawang) dulu.  Nanti menyusul akan dilakukan masif, namun juga memperhatikan ketersediaan alat ini (rapid test) mengingat harganya juga mahal. Setau saya bisa jutaan rupiah per packnya," beber Hendri seusai meninjau rapid test on the spot di Pasar Lawang.

Polres Malang juga meminta seluruh masyarakat di wilayah hukumnya tidak meremehkan himbauan pecegahan Covid-19.

Pengunjung​ atau pemilik cafe dan restoren yang masih nekat buka dan beraktifitas lebih dari pukul 20:00, akan mendapat sanksi pidana.

Sanksi itu juga berlaku bagi masyarakat yang masih berkeluyuran karena urusan tidak penting.

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menerangkan, masyarakat yang tak mengindahkan himbauan pemerintah, dan tetap berbuat egois di tengah pandemi bisa disangkakan pidana.

UPDATE CORONA di Jatim Jumat 17 April, 92 Pasien Covid-19 Sembuh, 376 Orang Dirawat, 46 Meninggal

Sebagaimana Pasal 212 KUHP dan 214 KUHP serta pasal 14 ayat 1 UU no 4 tahun 1984 tentang penanggulangan wabah. Juga ada pasal 218 tentang kerumunan.

"Apabila kami imbau tidak bisa, kita bubarkan tidak bisa, ya terpaksa kita tindak tegas. Ini berlaku bagi warga yang masih berkeliaran di malam hari atau pemilik usaha yang tidak mau tutup sesuai jam yang ditentukan. Sudah jelas himbauan dari Pemkab Malang," ujar Hendri.

Meski Hendri mengatakan sudah berkali melakukan imbauan dan pembubaran kepada para pedagang atau warga yang bandel nekat keluyuran, belum ada sanksi tegas yang dikenakan sejauh ini.

Namun sudah dilakukan teguran tegas.

"Sudah kami tegur tegas agar tidak lagi melakukan kesalahan yang sama. Kami suruh buat surat pernyataan tidak melakukan perbuatan keluyuran lagi kala itu," tutur Hendri. 

Penulis: Erwin Wicaksono

Editor: Arie Noer Rachmawati

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved