Virus Corona di Pasuruan
Forpimka Prigen Sebut Villa Kamaran Boleh Buka di Tengah Corona Tuai Konflik, Pansus: Tolong Hapus
Imbauan Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimka) Prigen terkait villa kamaran boleh buka di tengah wabah Corona menuai konflik. Pansus: tolong hapus.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Imbauan Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimka) Prigen terkait penanggulangan dan pencegahan penyebaran Corona atau Covid-19 di wilayah Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan berbuntut panjang.
Ada salah satu poin didalam imbauan yang dianggap kontroversial dari tujuh poin yang ada.
Yakni poin nomor 5, yang bunyinya "Hotel, Villa, kamaran atau sejenisnya, warung makan/PKL serta perusahaan tidak ada penutupan,".
• Sosok Ibu Nikita Mirzani yang Tak Terekspos, Berhijab, Blasteran & Suka Emas, Jedar: Mirip Kak Fitri
• Aib China Bakal Soal Corona Bakal Dibongkar AS & Eropa, Pasar Hewan Wuhan Hanya Pengalihan Isu?
Poin 5 itu menjadi polemik termasuk di kalangan masyarakat Prigen. Gejolak masyarakat ini sampai didengar oleh Pansus Covid-19 Kabupaten Pasuruan.
Ketua Pansus Covid-19 Kabupaten Pasuruan Zaini meminta Forpimka ini untuk mencabut imbauan khususnya nomor 5 itu.
Kata dia, poin 5 ini tidak menujukkan sikap yang peduli terhadap pandemi ini.
"Pak Camat, minta tolong, poin 5 ini dicabut agar tidak menjadi permasalahan yang berkepanjangan. Sekalipun tidak ada larangan, tapi jangan ditampilkan dalam himbauan," kata dia usai rapat koordinasi dengan Satgas Covid-19, Senin (20/4/2020).
• Sambut Ramadan, Masjid Agung Asy-Syuhada Tetap Gelar Salat Tarawih Meski Pamekasan Zona Merah Corona
• Pelaku Usaha di Mal Royal Plaza Setuju Surabaya PSBB, Bisa Jualan Online: Toko Buka Juga Sepi
Joko Cahyono, salah satu anggota Pansus Covid-19 menambahkan, seharusnya Camat dan jajaran Forpimka yang berada di kawasan rentan dan rawan sekali perpindahan virus ini harus berhati - hati.
Kata dia, hati - hati ini, dalam bentuk tidak sembarangan dalam mengeluarkan kebijakan atau imbauan, utamanya di kawasan wisata, seperti Tosari, Nongkojajar dan Tretes.
"Kalau dalam bahasa hukum, jangan sampai ada anomali, kita sudah mati-matian support bersama Forpimda, tapi Forpimka mengeluarkan semacam himbauan tersebut yang menurut saya justru membuat ruang gerak terjadinya sirkulasi penyebaran ke daerah tersebut," tambah dia.
• VIRAL Reaksi Kaesang Lihat Videonya Direkam Diam-diam, Balas Kritik Soal Gesturnya: Perbaiki Diri
Ia menerangkan, Prigen sudah masuk dalam zona merah. Hilir mudik arus lalu lintas di Prigen harus dibatasi.
Apalagi, Prigen merupakan daerah wisata, dan jangan sampai menjadi tempat perpindahan sekaligus penyebaran virus ini.
"Ini imbauan yang akan menimbulkan konflik horizontal. Enam poinnya its good, merujuk pada protap, dan sangat excellent sekali. Akan tetapi, kejeglongnya di poin lima tersebut," jelas dia.
Seakan-akan, kata Joko, ada penegasan dari Forpimka bahwa mucikari, psk di Tretes dalam posisi ini masih tetap diperbolehkan beroperasi. Jangan sampai, label Pasuruan sebagai Kota Santri hilang seketika.
"Saya sepakat sama Ketua Pansus jika memang harus dihapus. Itu akan lebih baik karena akan menimbulkan konflik. Sebab, ini sudah masuk dalam masa kritis. Prigen sudah tidak harus menerima tamu dari luar sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus ini," ungkap dia.