Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

PSBB Sidoarjo

Kapan PSBB Sidoarjo Diterapkan? Berikut Penjelasannya dan Rincian Sementara Aturan Selama PSBB

Beberapa pejabat telah menggelar rapat terkait usulan aturan PSBB di Sidoarjo, kapan PSBB akan diterapkan?

Penulis: M Taufik | Editor: Pipin Tri Anjani
Via Kompas.com
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 

TRIBUNJATIM.COM - Pemerintah Jawa Timur telah mengajukan penerapan PSBB Sidoarjo, PSBB Surabaya dan PSBB Gresik.

Rupanya, usulan PSBB di tiga kota/kabupaten di Jawa Timur tersebut telah disetujui dan diterima oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Perkembangan terbaru, beberapa pejabat Sidoarjo telah menggelar rapat terkait usulan aturan PSBB di Sidoarjo.

Ada beberapa hal atau poin yang diusulkan terkait aturan PSBB di Sidoarjo.

Lantas kapan PSBB Sidarjo dilaksanakan dan apa saja aturan yang bakal diberlakukan? berikut ulasannya.

Meski sudah disetujui Kemenkes, pelaksanaan PSBB Sidoarjo diperkirakan baru akan mulai pekan depan.

Rincian Aturan Sementara PSBB di Sidoarjo, Motor Tak Boleh Berboncengan hingga Warung Tutup 8 Malam

UPDATE CORONA di Kediri Rabu 22 April, Ada Tambahan 8 Kasus Baru, Total 21 Pasien Positif Covid-19

Hal ini dipaparkan oleh Wakil Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin.

“Tidak bisa langsung. Perlu ada Peraturan Gubernur, yang kemudian dikuatkan dengan Perturan Bupati sebagai dasar pelaksanaan PSBB,” kata Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin.

Perbup untuk PSBB di Sidoarjo sudah dibahas sejak kemarin.

Diperkirkaan akan tuntas dan diterbitkan sekitar dua atau tiga hari kedepan.

Setelah itu, pemerintah juga masih perlu waktu untuk melakukan sosialisi ke masyarakat.

Agar semua warga paham dan mengerti tentang penerapan pembatasan sosial berskala besar ini.

“Sosialisasinya saya kira butuh waktu sekitar tiga hari. Agar semua masyarakat paham. Tidak kaget ketika mulai diterapkan PSBB,” ujar Cak Nur, panggilan Nur Ahmad.

Menunggu selesainya Peraturan Bupati dan masa sosialisasi, sehingga perkiraan PSBB di Sidoarjo bakal mulai dijalankan pekan depan.

Ilustrasi Info PSBB di Sidoarjo
Ilustrasi Info PSBB di Sidoarjo (TRIBUNJATIM.COM/ANUGRAH FITRA NURANI)

Usulan Aturan PSBB di Sidoarjo

Beberapa persiapan penerapan PSBB untuk hambat laju penyebaran virus Corona atau Covid-19 terus dilakukan.

Rapat usulan untuk aturan PSBB di Sidoarjo dilakukan oleh sejumlah penjabat, Rabu (22/4/2020).

Ada beberapa hal yang diusulkan dalam rapat tersebut, untuk selanjutnya dibawa ke Pemprov Jatim agar disepakati menjadi sebuah aturan.

“Sejumlah hal sudah dibahas dalam pertemuan tadi. Namun, masih perlu dibahas lagi di tingkat provinsi. Jadi hasil pertemuan ini sifatnya masih usulan,” kata Kasat Lantas Polresta Sidoarjo Kompol Eko Iskandar seusai pertemuan.

Imbauan Tokoh Agama ke Warga Sidoarjo Jelang PSBB, Taat Aturan Pemerintah: Demi Keselamatan Bersama

Berikut beberapa usulan rapat aturan PSBB di Sidoarjo:

Keberadaan 21 Titik Cek Poin

Dari rapat tersebut, dihasilkan usulan rencana keberadaan 21 titik cek poin di berbagai wilayah di Sidoarjo.

Lokasi cek poin dibagi dua, yakni cek poin di wilayah perbatasan dengan daerah lain dan cek poin di dalam wilayah Sidoarjo.

Titik cek poin perbatasan bakal didirikan di Waru yang berbatasan dengan Surabaya, Porong berbatasan dengan Pasuruan, Tarik berbatasan dengan Mojokerto, Prambon, Taman, Pondok Candra, serta beberapa lokasi lain.

Sementara di dalam wilayah Sidoarjo, lokasi cek poin bakal ditempatkan di depan Pabrik Maspion, di Taman Pinang, Cemengkalang, Candi, serta beberapa lokasi lain.

“Di setiap titik cek poin akan ada petugas gabungan yang berjaga. Tugasnya memeriksa kendaraan yang melintas, melakukan penyemprotan disinfektan, pengetesan suhu badan, serta penegakan hukum jika ada yang melanggar ketentuan,” ujar Eko Iskandar.

Penumpang Kendaraan

Pada rapat ini, juga dibahas tentang aturan penumpang kendaraan.

Diusulkan semua kendaraan penumpangnya dibatasi 50 persen.

Misalnya mobil berkapasitas 4 orang, hanya boleh dua saja.

Demikian halnya mobil berkapasitas 8 orang, juga dibatasi 4 orang.

Untuk sepeda motor, diusulkan hanya boleh sendirian. Dilarang berboncengan.

Termasuk ojek online, akan dibatasi cuma boleh mengantarkan barang atau makanan saja.

Dilarang mengantar penumpang ketika PSBB Sidoarjo diberlakukan.

Jelang PSBB Surabaya, Sidoarjo & Gresik, Distan Jatim Jamin Stok Beras Aman hingga Pertengahan Tahun

Cara Mudah Dapat Ongkir Gratis Belanja Sembako Murah di Lumbung Pangan Jatim, Perhatikan Langkahnya

Pemberlakuan Jam Malam

Rapat juga membahas rencana pemberlakukan jam malam.

Pada hari kerja, semua aktivitas warga harus berhenti pada pukul 20.00 WIB sampai 04.00 WIB.

Untuk hari libur, semua harus off.

Kecuali aktivitas mengantar orang meninggal, angkutan sembako, tenaga medis, TNI dan Polri.

Aturan jam operasional itu juga berlaku untuk tempat usaha.

Seperti pertokoan, rumah makan, warung, dan sebagainya.

Hanya boleh buka sampai jam 20.00 WIB, itupun yang beroperasi harus menerapkan Take Away (layanan bungkus atau layanan antar).

“Namun sekali lagi kami sampaikan bahwa beberapa aturan itu belum final. Masih menunggu hasil kordinasi dengan Pemprov Jatim,” kata Kasat Lantas.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved