Virus Corona di Jawa Timur
Larangan Mudik Lebaran Selama Pandemi Corona, 8 Lokasi di Jatim Bakal Penyekatan, Ini Rinciannya
Polda Jatim bakal melakukan penyekatan jalan di 8 ruas jalan di Jatim menindaklanjuti larangan mudik dari Presiden Joko Widodo.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polda Jatim bakal menggelar 'Operasi Ketupat 2020' kurun waktu 38 hari.
Di mulai sejak Jumat (24/4/2020) hingga Minggu (31/5/2020) mendatang.
Hal itu menyusul penetapan yang telah disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo mengenai larangan mudik bagi seluruh masyarakat Indonesia, Selasa (21/4/2020) kemarin.
• TRAGEDI Tahlilan Berujung Petaka Penyebaran Corona di Tulungagung, 12 Positif, Klaster Baru Mencuat
Direktur Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan menerangkan, pihaknya bakal memberlakukan penyekatan jalan di delapan titik lokasi.
Di antaranya tujuh ruas jalan jalur arteri, meliputi Pacitan-Solo, Wonogiri-Ponorogo, Cepu-Bojonegoro, Magetan-Karanganyar, dan Rembang-Tuban.
Kemudian, ruas jalur Tol Sragen-Ngawi.
• Rincian Aturan Sementara PSBB di Sidoarjo, Motor Tak Boleh Berboncengan hingga Warung Tutup 8 Malam
• Curhat Ibu Atta Halilintar Soal Hubungan Anaknya & Aurel, Tak Direstui? 1 Permintaan Soal Masa Depan
Termasuk, lanjut Budi, Pelabuhan Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) di Ketapang, Banyuwangi, Jatim.
"Iya benar kami berlakukan aturan penyekatan di titik jalan itu," katanya saat dihubungi TribunJatim.com, Rabu (22/4/2020).
Kendati begitu, ungkap Budi, penyekatan jalan di sejumlah ruas jalan itu tidak secara sporadis dilakukan.
• Periset Prof Nidom Temukan 3 Formula Terbaik Penangkal Virus Corona, Khasiatnya Tinggi, Apa Saja?
Pihaknya bakal memanfaatkan waktu mulai Jumat (24/4/2020) hingga Kamis (7/5/2020) mendatang, untuk gencar melakukan sosialisasi mengenai larangan mudik, dengan menerapkan sanksi teguran persuasif.
Namun pasca hari itu, ungkap Budi, pihaknya tak segan memberikan sanksi tegas.
"Kami sosialisasi tentu ada, teguran persuasif agar masyarakat paham aturan ini, demi kebaikan bersama," jelasnya.
• Aturan Ketat Pemudik dari Zona Merah Covid-19 Masuk ke Mojokerto, Wajib Isolasi Mandiri 14 Hari
Mekanisme semacam ini bakal Budi terapkan pada segala jenis kendaraan, entah kendaraan angkutan umum ataupun pribadi.
Kecuali kendaraan dengan tujuan khusus yang spesifik menyangkut hajat hidup orang banyak.