PSBB Sidoarjo
RINCIAN Rencana Aturan Penerapan PSBB Sidoarjo, Motor Dilarang Boncengan & Jam Malam: Selama 8 Jam
Tak terkecuali Pmemkab Sidoarjo, dimana para pejabat dan Forkopimda menggelar pertemuan bahas PSBB di Pendopo Sidoarjo, Rabu (22/4/2020).
Penulis: M Taufik | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Rencana penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik telah disetujui Kementerian Kesehatan.
Bersama Pemprov Jatim, rencana penerapan PSBB ini membuat 3 pemda jadi sibuk membahas rincian aturan yang bakal diterapkan dan kapan PSBB berlaku.
Tak terkecuali Pemkab Sidoarjo, dimana para pejabat dan Forkopimda menggelar pertemuan bahas rincian rencana aturan PSBB di Pendopo Sidoarjo, Rabu (22/4/2020).
• Kapan PSBB Sidoarjo Diterapkan? Berikut Penjelasannya dan Rincian Sementara Aturan Selama PSBB
• Simulasi Anggaran PSBB di Surabaya Selama Pandemi Corona Menurut Dewan, Perlu Dana Rp 1,9 Triliun
• Daftar Usulan Aturan PSBB Sidoarjo, Aktivitas Warga Mandek Jam 8 Malam, Ojol Cuma Bisa Antar Barang
Ada beberapa hal yang diusulkan dalam rapat tersebut, untuk selanjutnya dibawa ke Pemprov Jatim agar disepakati menjadi sebuah aturan.
“Sejumlah hal sudah dibahas dalam pertemuan tadi. Namun, masih perlu dibahas lagi di tingkat provinsi. Jadi hasil pertemuan ini sifatnya masih usulan,” jelas Kasat Lantas Polresta Sidoarjo Kompol Eko Iskandar usai pertemuan.
Beberapa hal itu antara lain rencana keberadaan 21 titik cek poin di berbagai wilayah di Sidoarjo. Lokasi cek poin dibagi dua, yakni cek poin di wilayah perbatasan dengan daerah lain dan cek poin di dalam wilayah Sidoarjo.
Titik cek poin perbatasan bakal didirikan di Waru yang berbatasan dengan Surabaya, Porong berbatasan dengan Pasuruan, Tarik berbatasan dengan Mojokerto, Prambon, Taman, Pondok Candra, serta beberapa lokai lain.
• Jelang PSBB Surabaya, Sidoarjo & Gresik, Distan Jatim Jamin Stok Beras Aman hingga Pertengahan Tahun
• PERATURAN PSBB Sidoarjo Sementara: Kendaraan, Batas Waktu Aktivitas Warga & Lokasi 21 Titik Cek Poin
Sementara di dalam wilayah Sidoarjo, lokasi cek poin bakal ditempatkan di depan Pabrik Maspion, di Taman Pinang, Cemengkalang, Candi, serta beberapa lokai lain.
“Di setiap titik cek poin akan ada petugas gabungan yang berjaga. Tugasnya memeriksa kendaraan yang melintas, melakukan penyemprotan disinfektan, pengetesan suhu bandan, serta penegakan hukum jika ada yang melanggar ketentuan,” ujar Eko Iskandar.
Pada rapat ini, juga dibahas tentang aturan penumpang kendaraan. Diusulkan semua kendaraan penumpangnya dibatasi 50 persen. Misalnya mobil berkapasitas 4 orang, hanya boleh dua saja. Demikian halnya mobil berkapasitas 8 orang, juga dibatasi 4 orang.
Untuk sepeda motor, diusulkan hanya boleh sendirian. Dilarang berboncengan. Termasuk ojek online, akan dibatasi cuma boleh mengantarkan barang atau makanan saja. Dilarang mengantar penumpang ketika PSBB diberlakukan.
Rapat juga membahas rencana pemberlakukan jam malam. Pada hari kerja, semua aktivitas warga harus berhenti pada pukul 20.00 WIB sampai 04.00 WIB. Untuk hari libur, semua harus off. Kecuali aktivitas mengantar orang meninggal, angkutan sembako, tenaga medis, TNI dan Polri.
Aturan jam operasional itu juga berlaku untuk tempat usaha. Seperti pertokoan, rumah makan, warung, dan sebagainya. Hanya boleh buka sampai jam 20.00 WIB, itupun yang beroperasi harus menerapkan Take Away (layanan bungkus atau layanan antar).
“Namun sekali lagi kami sampaikan bahwa beberapa aturan itu belum final. Masih menunggu hasil kordinasi dengan Pemprov Jatim,” kata Kasat Lantas.
Imbauan Tokoh Agama di Sidoarjo