PSBB Sidoarjo
PSBB Sidoarjo Berlaku Seluruh Wilayah, Bukan Cuma Zona Merah, Wabup Cak Nur: Hijau Juga Penting
Penerapan PSBB Sidoarjo bakal dilakukan untuk seluruh wilayah buka hanya berlaku pada zona merah. Melainkan juga zona hijau Covid-19.
Penulis: M Taufik | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO – Pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB ) di Sidoarjo direncanakan secara keseluruhan. Bukan hanya sebagian wilayah saja.
Alasannya, jika hanya pembatasan di daerah zona merah, khawatirnya zona hijau akan malah menjadi merah.
Demikian hasil pertemuan sejumlah pejabat, membahas persiapan pembuatan Peraturan Bupati (Perbup) terkait pelaksanaan PSBB di Pendopo Sidoarjo, Kamis (24/4/2020).
• Rincian Aturan Sementara PSBB di Sidoarjo, Motor Tak Boleh Berboncengan hingga Warung Tutup 8 Malam
“Yang perlu kita lindungi bukan hanya daerah merah saja, yang hijau juga penting. Makanya diusulkan PSBB untuk semua wilayah. Tapi ini sifatnya masih usulan. Tetap kita menunggu Peraturan Gubernur (Pergub),” ujar Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin.
Pembahasan sejumlah hal itu sudah hampir final. Namun, tetap saja harus menunggu Pergub yang rencananya diserahkan di Grahadi, Kamis (23/4/2020) malam.
“Pergub kan sifatnya lebih menyeluruh. Nah untuk menyesuaikan kondisi kewilayahan, nanti dilengkapi dengan Perbup. Sehingga dalam penerapan PSBB, ada dua piranti hukumnya. Pergub dan Perbu,” ujar Nur Ahmad.
• Curhat Ibu Atta Halilintar Soal Hubungan Anaknya & Aurel, Tak Direstui? 1 Permintaan Soal Masa Depan
• Nikita Mirzani Sindir Siapa? Ucapannya Promosikan Peyek Ivan Gunawan Heboh Lagi: Gak Usah Coba-coba!
Selain rencana pemberlakuan PSBB di Sidoarjo untuk semua wilayah, dalam pertemuan ini juga dibahas rencana penerapan jam malam.
Mulai jam 20.00 WIB sampai 04.00 WIB, warga dilarang beraktivitas di luar.
Kecuali petugas medis, petugas kemanan, pegawai yang perusahaan beroperasi malam, dan sebagainya.
Dalam penerapan PSBB di Sidoarjo, rumah makan, warung, dan sebagainya juga dibolehkan buka.
Namun, hanya bisa melayani take away atau bungkus dan layanan antar.
• 3 Poin Usulan Aturan PSBB di Sidoarjo, Jumlah Penumpang Kendaraan hingga Pemberlakuan Jam Malam
Bagaimana dengan perusahaan?
Menurut Cak Nur, panggilan Nur Ahmad Syaifuddin, diharapkan pengelola perusahaan lebih pro aktif melapor ke Dinas Tenaga Kerja.
Mana perusahaan yang mampu merumahkan karyawan dengan tetap memberi gaji, mana yang bisa memberi sebagian, dan mana yang tidak mampu.
“Kami berharap pihak perusahaan lebih pro aktif. Karena dalam penanganan Covid-19 ini, perlu keterlibatan semua pihak,” ujar Cak Nur.
Tentang pelaksanaan ibadah Ramadhan di tengah penerapan PSBB, sejauh ini juga masih menunggu aturan dari Gubernur.
• Simulasi Anggaran PSBB di Surabaya Selama Pandemi Corona Menurut Dewan, Perlu Dana Rp 1,9 Triliun
Sementara, gambarannya mengacu kepada maklumat sejumlah tokoh ulama dan tokoh masyarakat di Sidoarjo.
Yakni, menyarankan masyarakat untuk menjalankan ibadah tarawih di rumah.
Tadarus dan salat jamaah rawatib di masjid atau musala tetap dibolehkan, tapi harus memperhatikan protokol kesehatan.
Dalam pertemuan ini juga kembali dibahas terkait rencana penempatan 21 titik cek poin di berbagai wilayah di Sidoarjo.
Di tempat-tempat itu, semua kendaraan yang melintas bakal diperiksa.
• Kapan PSBB Sidoarjo Diterapkan? Berikut Penjelasannya dan Rincian Sementara Aturan Selama PSBB
Sopir dan penumpang dicek kesehatannya. Harus mematuhi protokol kesehatan. Dan wajib memakai masker.
“Kendaraan hanya boleh mengangkut penumpang 50 persen atau separo dari kapasitas kendaraan. Mobil berkapasitas 8 orang, hanya boleh diisi 4 orang. Demikian seterusnya. Sementara sepeda motor tidak boleh berboncengan,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Sidoarjo Bahrul Amig.
Artinya, ojek online juga hanya boleh melayani pengantaran barang.
Dilarang mengangkut orang karena aturannya tidak boleh berboncengan. Itu juga berlaku untuk angkot dan berbagai angkutan umum lain.
“Intinya itu pembatasan. Bukan penutupan. Sehingga sejumlah jalur utama atau jalan protokol juga tetap dibuka. Kendaraan boleh melintas, dengan pembatasan-pembatasan yang diatur dalam Pergub dan Perbup,” kata Amig.
• PERATURAN PSBB Sidoarjo Sementara: Kendaraan, Batas Waktu Aktivitas Warga & Lokasi 21 Titik Cek Poin
Penulis: M Taufik
Editor: Arie Noer Rachmawati